nusabali

Tim Auditor BPKP Hitung Kerugian Dana Nasabah

  • www.nusabali.com-tim-auditor-bpkp-hitung-kerugian-dana-nasabah

Korupsi LPD Gerokgak

SINGARAJA, NusaBali

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mulai menghitung kerugian dana nasabah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Gerokgak,  Desa/Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Tim penyidik Kejati melibatkan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan klarifikasi lapangan di Singaraja, Kamis (22/8) pagi.

Klarifikasi ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bali, Wayan Suardi.  Klarifikasi dilakukan terhadap 15 orang, terdiri dari pengurus LPD Gerokgak, nasabah dan beberapa warga yang disebut-sebut namanya digunakan oleh oknum pengurus LPD mencairkan kredit fiktif. Dalam klarifikasi itu, pengurus LPD dan warga didampingi oleh pentolan LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Sanjaya Kiyabeni. Klarifikasi dilakukan secara tertutup di Kantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika Singaraja.

Kasus dugaan korupsi di LPD Gerokgak resmi dilaporkan ke Kejati Bali, pada tahun 2018. Kasus tersebut mencuat berawal dari pihak LPD tidak mampu membayar kewajibannya pada nasabah. Diperkirakan, dana nasabah yang disalah gunakan mencapai Rp 2,5 miliar. Sebelum dilaporkan, penyelesaian sempat dilakukan secara kekeluargaan. Namun usaha itu tidak membuahkan hasil, hingga dilaporkan ke Kejati Bali.


Kasi Penuntutan Kejati Bali, Wayan Suardi menjelaskan, sejak menerima laporan tim penyidik langsung mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Dari prose situ kemudian status laporan ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan, dengan jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 20 orang. “Sekarang pemberkasan sudah hampir rampung, ada 20 saksi yang sudah memberikan keterangan dalam kasus korupsi ini,” katanya.

Walaupun keterangan saksi sudah seluruhnya terkumpul, namun timnya memerlukan alat bukti untuk menguatkan ketika kasus ini dinaikkan dalam proses penetapan tersangka dan penuntutan di persidangan nanti. Alat bukti itu adalah penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Untuk memastikan kerugian negara tersebut, pihkanya bersama tim auditor BPKP melakukan klarifikasi lapangan. “Alat bukti kerugian negara ini sangat kami perlukan dalam memerkuat barang bukti yang akan diuji dalam persidangan nanti, sehingga hari ini kami panggil 15 orang ini untuk memebrikan keterangan, sehingga kita bisa ketahui berapa kerugian dalam dugaan kasus ini,” katanya.  

Masih kata Suardi, sambil menunggu pengumpulan barang bukti dari kergian negara itu,tim penyidik sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, siapa tersangka itu, Suardi masih merahasiakan identitas calon tersangka tersebut. Ini karena, sebelum penyidik menetapkan tersangka masih ada proses gelar perkara yang menunjukkan kalau kasus ini sudah lengkap dan layak menetapkan tersangka dan diajukan dalam penuntutan. “Sebenarnya sudah ada, tapi itu masih ada tahapan gelar perkara yang menunjukkan kalau penyidikan lengkap, tersangka sudah ditetapkan dan layak diajukan ke penuntutan,” jelasnya. *k19

Komentar