Bandel, Mobil Parkir di Trotoar Bakal Ditilang
Pemberlakuan tilang akan dilakukan bersamaan dengan dimulainya Operasi Patuh di akhir Agustus ini.
Sosialisasi dan Imbauan Sudah Tidak Mempan
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah kendaraan roda empat di sepanjang Jalan Gajah Mada, Buleleng, kembali mendapat tempelan stiker s dari Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, Kamis (22/8) pagi. Penyebabnya, kendaraan roda empat itu bandel memarkir kendaraannya di atas trotoar. Pelanggaran yang kembali dilakukan setelah dilakukan sosialisasi ini pun ditegaskan bakal ditindaklanjuti dengan tilang.
Imbauan untuk tidak parkir di badan jalan termasuk trotoar, sebenarnya sudah dilakukan cukup lama oleh Satpol PP Buleleng dan kemudian dilanjutkan oleh Satlantas Polres Buleleng selaku penegak hukum. Hanya saja imbauan yang juga diisi dengan penempelan stiker imbauan dan larangan itu tak lantas membuat masyarakat menjadi tertib. Pelanggaran pun kembali ditemukan pasca 2-3 hari penempelan stiker.
Meskipun stiker yang dipasang Satlantas Polres Buleleng itu juga menyertakan dasar hukum yang dilanggar dan sanksi yang dapat dikenakan. Yakni melanggar pasal 247 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan yang dapat dikenakan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, mengatakan, masih memberikan kesempatan terakhir kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dengan penempelan stiker. Namun jika 2-3 hari ke depan tak lagi ada kepatuhan dirinya pun menegaskan jika sanksi tilang siap diberikan kepada pelanggar.
“Tadi masih sosialisasi, kalau mau langsung penindakan bisa saja, tetapi kita memilih cari win-win solusinya seperti apa, biar sama-sama enak, kendala dia tidak punya parkir juga kita pertimbangkan. Tetapi kalau dibiarkan juga tidak bisa karena sudah terlalu sering dan berkali-kali kita peringatkan,” jelas AKP Diah.
Perwira asal gumi makepung itu juga tak menyangkal jika aksi membandel pelanggar seringkali kembali ditemui setelah 2-3 hari pasca pemasangan stiker imbauan. Jumlah pelanggarnya pun masih tetap seperti awal pemantauan, belum ada perubahan, meskipun sudah dilakukan upaya sosialisasi berkali-kali oleh pemerintah Pemkab Buleleng dan juga Polres Buleleng.
“Kita lihat 2-3 hari ke depan, kalau memang tidak adaperubahan bisa jadi kita lakukan penindakan, betul-betul nanti kita tilang,” imbuhnya. Sementara itu tindakan lebih lanjut juga akan dikoordinasikan dan dimatangkan dalam rapat persiapan operasi patuh yang akan dimulai tanggal 29 Agustus mendatang.*k23
Komentar