Jelang Pilkada 2020, KPU Badung Mulai Bersiap
Calon Perseorangan Minimal Harus Punya Dukungan 8,5 Persen dari DPT
MANGUPURA, NusaBali
KPU Kabupaten Badung mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Badung tahun 2020. Pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati yang tarung di Pilkada Badung dipastikan bisa berasal dari unsur calon perseorangan, partai politik atau gabungan parpol.
Sesuai UU RI Nomor 10 Tahun 2016, parpol yang ingin mengusung calon, minimal harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah. Kemudian untuk calon perseorangan paling sedikit harus mengantongi dukungan antara 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduknya.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan dan tahapan-tahapan untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahun sekali ini. KPU Badung pun kini telah mengantongi Peraturan KPU (PKPU) sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada ini.
Tahapan pemilu yang terdekat, ungkap Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, adalah perencanaan program dan penganggaran. Untuk anggaran sendiri, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemkab Badung sebesar Rp 25 miliar yang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dijadwalkan akan ditandatangani pada Oktober 2019. “Jadi dari sekarang kami sudah mulai (melakukan perencanaan dan penganggaran, red),” ujarnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang baru diterima KPU Badung, pendaftaran paslon bupati/wabup yang diajukan parpol, gabungan parpol dan perseorangan sudah dimulai tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Untuk masa kampanye ditetapkan 11 Juli-19 September. Kemudian untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September 2020. “Sesuai PKPU pemilihan akan dilakukan 23 September 2020,” ungkap Kayun.
Merujuk pada ketentuan, bagi calon perseorangan syaratnya harus memiliki dukungan paling tidak 10 persen jika DPT sampai dengan 250 ribu jiwa. Untuk DPT 250 ribu-500 ribu jiwa, maka jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen. Bila jumlah DPT 500-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dan yang lebih dari 1 juta harus mengantongi dukungan paling sedikit 6,5 persen.
Khusus di Badung karena DPT berada dikisaran 250 ribu-500 ribu jiwa, maka calon perseorangan minimal harus mengantongi dukungan paling sedikit 8,5 persen. “Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.
Sedangkan untuk calon parpol atau gabungan parpol, agar bisa menjadi calon minimal harus diusung oleh 20 persen kursi di parlemen atau sekitar 25 persen suara sah. “Sesuai Undang-undang, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon apabila memenuhi 20 persen kursi di legislatif atau setara dengan 8 kursi,” terang Kayun.
Di Badung, hanya PDIP saja yang bisa mengusung calon bupati/wabup sendiri, lantaran raihan kursinya 28 kursi atau sudah lebih dari 8 kursi. Sedangkan, untuk parpol lain seperti Golkar, Gerindra, Demokrat dan NasDem bila ingin mengusung calon maka harus berkoalisi untuk melawan PDIP.
Disinggung bagaimana bila hanya ada satu calon saja, Kayun menyatakan sudah ada ketentuan tekait hal itu. “Sudah ada makanismenya. Yang jelas, tidak ada mekanisme karena satu calon bisa langsung ditetapkan (sebagai pemenang, red),” katanya. *asa
Sesuai UU RI Nomor 10 Tahun 2016, parpol yang ingin mengusung calon, minimal harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah. Kemudian untuk calon perseorangan paling sedikit harus mengantongi dukungan antara 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduknya.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan dan tahapan-tahapan untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahun sekali ini. KPU Badung pun kini telah mengantongi Peraturan KPU (PKPU) sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada ini.
Tahapan pemilu yang terdekat, ungkap Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, adalah perencanaan program dan penganggaran. Untuk anggaran sendiri, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemkab Badung sebesar Rp 25 miliar yang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dijadwalkan akan ditandatangani pada Oktober 2019. “Jadi dari sekarang kami sudah mulai (melakukan perencanaan dan penganggaran, red),” ujarnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang baru diterima KPU Badung, pendaftaran paslon bupati/wabup yang diajukan parpol, gabungan parpol dan perseorangan sudah dimulai tanggal 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Untuk masa kampanye ditetapkan 11 Juli-19 September. Kemudian untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September 2020. “Sesuai PKPU pemilihan akan dilakukan 23 September 2020,” ungkap Kayun.
Merujuk pada ketentuan, bagi calon perseorangan syaratnya harus memiliki dukungan paling tidak 10 persen jika DPT sampai dengan 250 ribu jiwa. Untuk DPT 250 ribu-500 ribu jiwa, maka jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen. Bila jumlah DPT 500-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dan yang lebih dari 1 juta harus mengantongi dukungan paling sedikit 6,5 persen.
Khusus di Badung karena DPT berada dikisaran 250 ribu-500 ribu jiwa, maka calon perseorangan minimal harus mengantongi dukungan paling sedikit 8,5 persen. “Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” ungkapnya.
Sedangkan untuk calon parpol atau gabungan parpol, agar bisa menjadi calon minimal harus diusung oleh 20 persen kursi di parlemen atau sekitar 25 persen suara sah. “Sesuai Undang-undang, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon apabila memenuhi 20 persen kursi di legislatif atau setara dengan 8 kursi,” terang Kayun.
Di Badung, hanya PDIP saja yang bisa mengusung calon bupati/wabup sendiri, lantaran raihan kursinya 28 kursi atau sudah lebih dari 8 kursi. Sedangkan, untuk parpol lain seperti Golkar, Gerindra, Demokrat dan NasDem bila ingin mengusung calon maka harus berkoalisi untuk melawan PDIP.
Disinggung bagaimana bila hanya ada satu calon saja, Kayun menyatakan sudah ada ketentuan tekait hal itu. “Sudah ada makanismenya. Yang jelas, tidak ada mekanisme karena satu calon bisa langsung ditetapkan (sebagai pemenang, red),” katanya. *asa
Komentar