nusabali

Gaji Perangkat Desa Minimal Rp 2,7 Juta

  • www.nusabali.com-gaji-perangkat-desa-minimal-rp-27-juta

Penghasilan perangkat desa bervariasi, sesuai kemampuan keuangan desa.

AMLAPURA, NusaBali

Perbekel dan perangkat desa di Kabupaten Karangasem sumringah dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa. Dengan aturan ini, gaji perbekel dan perangkat desa pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Gaji perangkat desa minimal Rp 2,7 juta per bulan.

Ketua Forum Perbekel Karangasem, I Gede Partadana, mengatakan dengan aadanya PP yang baru, gaji perangkat desa bisa disesuaikan, anggarannya bersumber dari pusat. Dicontohkan, Kantor Desa Bebandem memiliki tujuh perangkat desa yang bertugas di kantor ditambah 12 perangkat desa sebagai kelian banjar dinas. Penghasilan tetap perangkat desa Rp 2,3 juta per bulan. “Adanya penyesuaian gaji perangkat desa yang bersumber dari pusat sehingga mengurangi beban ADD (alokasi dana desa),” ungkap Gede Partadana, Kamis (22/8). Penghasilan tetap perangkat desa Menurut Perbekel Desa Abang Kecamatan Abang, I Nyoman Sutirtayana, yang dibayar pusat untuk perangkat desa hanya gaji pokok Rp 2,024 juta. Selebihnya tunjangan jabatan dan kinerja dibayar sesuai kemampuan keuangan desa. Sebelumnya gaji perangkat desa di Desa Abang Rp 1.350.000 per bulan. “Saya masih menghitung, berapa besaran tunjangan jabatan dan kinerja untuk perangkat desa,” ungkap Nyoman Sutirtayana.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karangasem, I Nengah Mindra, meluruskan pusat hanya membantu gaji pokok. “Sedangkan tunjangan jabatan dan kinerja berasal dari 30 persen besaran APBDes. Sehingga penghasilan perangkat desa bervariasi, sesuai kemampuan keuangan desa,” terangnya. Belum tentu perangkat desa di 75 desa dapat penghasilan tetap Rp 2,7 juta. *k16

Komentar