Sudikerta Diduga Terima Rp 40 Miliar
Sengketa Vila di Pecatu, Kuta Selatan
DENPASAR, NusaBali
Dit Reskrimum Polda Bali terus mendalami laporan dugaan pengerusakan vila milik PT Dreamland Bali dengan terlapor HSM. Perkembangan terbaru, ada sejumlah nama yang menerima aliran uang hasil jual beli tanah senilai Rp 80 miliar tersebut. Diantaranya mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018, I Ketut Sudikerta yang menerima Rp 40 miliar.
Keterangan ini sendiri diperoleh setelah terlapor HSM menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Menurut Kuasa Hukum PT Dreamland, Munarief Selasa (20/8) lalu, setelah kasus ini dilaporkan, terlapor HSM selaku Direksi PT Manor Tirta Puncak mengaku ke penyidik Polda Bali, bahwa tanah dan bangunan berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Badung dibeli dengan harga Rp 80 miliar. Karena sudah merasa membeli vila tersebut, terlapor lalu melakukan pengerusakan hingga dilaporkan ke Polda Bali pada 11 Juni lalu.
Sedangkan dari hasil jual beli jual beli tanah dan bangunan milik PT Dreamland Bali yang masih sengketa itu, I Ketut Sudikerta diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. Selain Sudikerta yang saat ini tersangkut kasus pidana dalam laporan Alim Markus PT Maspion Grup, ada sejumlah nama yang diduga ikut menikmati hasil jual beli tersebut.
“Informasi yang kami dapat, dari penjualan tanah dan bangunan milik PT Dreamland Bali yang masih bersengketa tersebut, diduga kuat Ketut Sudikerta kecipratan Rp 40 miliar. Ada sejumlah nama lain yang ikut menikmatinya, yakni NA Rp. 4 miliar, ND Rp 6,5 miliar, WT Rp 4,1 Miliar, Notaris Rp 24 Miliar,” bebernya.
Menurutnya, sangatlah janggal dan aneh bila Sudikerta mendapatkan bagian paling banyak. Padahal bukan sebagai pemilik tanah, malahan pemilik tanah mendapatkan bagian paling sedikit. “Kami akan terus mengikuti kasus ini. Kami berharap Polda Bali segera menindak lanjuti laporan tersebut. Pembuktian perkara ini sangat mudah dan akan mengungkap kasus tindak pidana yang lainnya seperti kasus penggelapan pajak, money laundry dan lain sebagainya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta yakni Nyoman Darmada yang dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (22/8) sore, belum memberikan jawaban resmi saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Sudikerta menerima aliran dana Rp 40 miliar dari hasil jual beli tanah Pelaba Pura.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dihubungi Kamis (22/8) mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan dan memeriksa keterangan saksi saksi terkait laporan dugaan pengerusakan bangunan Vila PT Dreamland Bali. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi saksi. Masih didalami,” terangnya.
Diketahui, Hader Giacamo Boy Syam dilaporkan kasus pengerusakan bangunan vila PT Dreamland, dengan Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT Polda Bali tertanggal 11 Juni 2019. Terlapor mengaku melakukan pengerusakan karena merasa telah membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan I ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung sebesar Rp 80 miliar. Sudikerta dan AA Ngurah Agung kini mendekam di Lapas Kerobokan dalam kasus penipuan dengan korban Alim Markus selaku owner Maspion Group. *rez
Keterangan ini sendiri diperoleh setelah terlapor HSM menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Menurut Kuasa Hukum PT Dreamland, Munarief Selasa (20/8) lalu, setelah kasus ini dilaporkan, terlapor HSM selaku Direksi PT Manor Tirta Puncak mengaku ke penyidik Polda Bali, bahwa tanah dan bangunan berlokasi di Pecatu Kuta Selatan, Badung dibeli dengan harga Rp 80 miliar. Karena sudah merasa membeli vila tersebut, terlapor lalu melakukan pengerusakan hingga dilaporkan ke Polda Bali pada 11 Juni lalu.
Sedangkan dari hasil jual beli jual beli tanah dan bangunan milik PT Dreamland Bali yang masih sengketa itu, I Ketut Sudikerta diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. Selain Sudikerta yang saat ini tersangkut kasus pidana dalam laporan Alim Markus PT Maspion Grup, ada sejumlah nama yang diduga ikut menikmati hasil jual beli tersebut.
“Informasi yang kami dapat, dari penjualan tanah dan bangunan milik PT Dreamland Bali yang masih bersengketa tersebut, diduga kuat Ketut Sudikerta kecipratan Rp 40 miliar. Ada sejumlah nama lain yang ikut menikmatinya, yakni NA Rp. 4 miliar, ND Rp 6,5 miliar, WT Rp 4,1 Miliar, Notaris Rp 24 Miliar,” bebernya.
Menurutnya, sangatlah janggal dan aneh bila Sudikerta mendapatkan bagian paling banyak. Padahal bukan sebagai pemilik tanah, malahan pemilik tanah mendapatkan bagian paling sedikit. “Kami akan terus mengikuti kasus ini. Kami berharap Polda Bali segera menindak lanjuti laporan tersebut. Pembuktian perkara ini sangat mudah dan akan mengungkap kasus tindak pidana yang lainnya seperti kasus penggelapan pajak, money laundry dan lain sebagainya,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta yakni Nyoman Darmada yang dihubungi melalui Whatsapp, Kamis (22/8) sore, belum memberikan jawaban resmi saat ditanya terkait dugaan keterlibatan Sudikerta menerima aliran dana Rp 40 miliar dari hasil jual beli tanah Pelaba Pura.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dihubungi Kamis (22/8) mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan dan memeriksa keterangan saksi saksi terkait laporan dugaan pengerusakan bangunan Vila PT Dreamland Bali. “Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi saksi. Masih didalami,” terangnya.
Diketahui, Hader Giacamo Boy Syam dilaporkan kasus pengerusakan bangunan vila PT Dreamland, dengan Laporan Polisi No. LP/216/VI/2019/BALI/SPKT Polda Bali tertanggal 11 Juni 2019. Terlapor mengaku melakukan pengerusakan karena merasa telah membeli tanah dan bangunan yang ditawarkan I ketut Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung sebesar Rp 80 miliar. Sudikerta dan AA Ngurah Agung kini mendekam di Lapas Kerobokan dalam kasus penipuan dengan korban Alim Markus selaku owner Maspion Group. *rez
1
Komentar