Disbud Dorong Pendataan Aset Pusaka
Dinas Kebudayaan (Disbud) Karangasem menggelar workshop pendataan dan pelestarian aset pusaka di aula STKIP Hindu, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (22/8).
AMLAPURA, NusaBali
Kepala Dinas Kebudayaann, I Putu Arnawa, mendorong tokoh masyarakat turut melakukan pendataan di 10 objek pemajuan budaya di delapan kecamatan. Harapannya bisa diusulkan jadi warisan budaya tak benda dan warisan budaya benda.
Sepuluh objek pemajuan pusaka yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisi, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Putu Arnawa mengatakan, warisan budaya merupakan aset masyarakat yang perlu dilestarikan, baik berupa pusaka alam, pusaka budaya ragawi, pusaka budaya tak ragawi, dan pusaka saujana. Pendataan dan inventaris aset pusaka telah dilakukan sejak tahun 2013 mulai dari Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
Pada tahun 2014 pendataan di Kecamatan Bebandem dan Kecamatan Karangasem. Tahun 2015 di Kecamatan Rendang dan Kecamatan Selat. Tahun 2016 di Kecamatan Manggis dan Kecamatan Sidemen. Pada tahun 2017 di Kecamatan Sidemen dan Desa Bugbug Kecamatan Karangasem, tahun 2018 di Desa Batugunung, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, dan tahun 2019 pendataan di Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem. “Kami terus optimalkan pendataan agar nantinya dikaji dan diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem untuk diusulkan jadi warisan pusaka ke Dirjen Kebudayaan Jakarta melalui Provinsi Bali,” katanya.
Syarat usulan jadi warisan budaya telah dicatatkan, dibuatkan kajian, dibuatkan rekaman, foto-foto, dan pengisian form. Mekanisme pengusulan WBTB (warisan budaya tak benda) bisa perorangan dan komunitas. Narasumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali, Dra Ni Komang Aniek Purniti, mengatakan dari 10 objek pemajuan budaya masing-masing memiliki ciri khas. “Misalnya tradisi menyangkut tutur yang diwariskan sejarah lisan, dongeng, pantun, dan cerita rakyat” jelas Aniek Purniti.
Menyangkut manuskrip berupa naskah, adat istiadat menyangkut kebiasaan, dan ritus menyangkut tata cara pelaksanaan upacara. Narasumber lainnya, I Wayan Sudarma dari BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) Bali, menguatkan pentingnya melakukan pendataan dan inventaris aset budaya. *k16
Sepuluh objek pemajuan pusaka yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisi, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Putu Arnawa mengatakan, warisan budaya merupakan aset masyarakat yang perlu dilestarikan, baik berupa pusaka alam, pusaka budaya ragawi, pusaka budaya tak ragawi, dan pusaka saujana. Pendataan dan inventaris aset pusaka telah dilakukan sejak tahun 2013 mulai dari Kecamatan Abang dan Kecamatan Kubu.
Pada tahun 2014 pendataan di Kecamatan Bebandem dan Kecamatan Karangasem. Tahun 2015 di Kecamatan Rendang dan Kecamatan Selat. Tahun 2016 di Kecamatan Manggis dan Kecamatan Sidemen. Pada tahun 2017 di Kecamatan Sidemen dan Desa Bugbug Kecamatan Karangasem, tahun 2018 di Desa Batugunung, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, dan tahun 2019 pendataan di Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem. “Kami terus optimalkan pendataan agar nantinya dikaji dan diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Karangasem untuk diusulkan jadi warisan pusaka ke Dirjen Kebudayaan Jakarta melalui Provinsi Bali,” katanya.
Syarat usulan jadi warisan budaya telah dicatatkan, dibuatkan kajian, dibuatkan rekaman, foto-foto, dan pengisian form. Mekanisme pengusulan WBTB (warisan budaya tak benda) bisa perorangan dan komunitas. Narasumber dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali, Dra Ni Komang Aniek Purniti, mengatakan dari 10 objek pemajuan budaya masing-masing memiliki ciri khas. “Misalnya tradisi menyangkut tutur yang diwariskan sejarah lisan, dongeng, pantun, dan cerita rakyat” jelas Aniek Purniti.
Menyangkut manuskrip berupa naskah, adat istiadat menyangkut kebiasaan, dan ritus menyangkut tata cara pelaksanaan upacara. Narasumber lainnya, I Wayan Sudarma dari BPNB (Balai Pelestarian Nilai Budaya) Bali, menguatkan pentingnya melakukan pendataan dan inventaris aset budaya. *k16
1
Komentar