Tiga Siswi Menjadi Tersangka
Keroyok Junior Karena Asmara
JAKARTA, NusaBali
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga siswi SMK sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswi SMK berinisial G di Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka diketahui berinisial DL, AY, dan PT. Ketiganya saat ini juga ditahan oleh pihak kepolisian. Rekaman video pengeroyokan yang menimpa siswi SMK di Bekasi tersebut berujung viral di media sosial.
Polisi menyebut para pelaku menganiaya G karena perebutan pacar. "Motifnya berkenaan masalah perebutan pacar," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kamis (22/8) seperti dilansir detik.
Awal penganiayaan terjadi saat D memergoki pacarnya chatting dengan korban. "Pacar D ini sempat ketahuan chatting-chatting-an dengan tersangka, dengan korban, karena ada chatting-an tersebut, marah D," ujar Eka.
Karena emosi, D mengajak temannya, Ay dan P, menganiaya G. Persekusi dilakukan di sebuah taman di Jalan Irigasi II, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (14/8) pukul 13.30 WIB.
"Jadi 3 orang ini ada yang menjambak, ada yang menampar, ada yang menendang, kemudian ada yang nampar pakai sandal. Tiga orang inilah yang langsung melakukan kekerasan terhadap diri si GL," ujar Eka. Polisi sudah menetapkan 3 siswi sebagai tersangka. Ketiganya juga ditahan.
Ketiga tersangka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak. "Tiga orang tersangka ini kita jerat pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Eka.
Namun, upaya penyelesaian masalah dengan kekeluargaan masih diusahakan. "Mediasi sudah dilaksanakan, ada dari KPAI, ada dari DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi), ada dari orang tua, pihak sekolah juga ada, sedang berupaya untuk upaya diversi yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Eka.
Menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh muridnya, pihak SMK di Bekasi mengatakan akan ada sanksi kepada tiga orang muridnya yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswi sekolah tersebut. Ketiga murid yang merupakan senior korban itu terancam dikeluarkan dari sekolah.
"Mungkin sanksinya ya dikeluarkan, dikembalikan lah ke orang tuanya. Mungkin mereka udah nggak nyaman kali kalau misalnya tidak bisa diatur guru," kata Wali kelas korban, Suruto Budiyanto, di Polres Metro Bekasi, Kamis (22/8).
Sementara G sendiri hingga kemarin belum mau masuk sekolah. "Efeknya hingga saat ini korban atas nama G belum mau masuk sekolah karena masih trauma terhadap perlakuan senior-seniornya," ujar Eka. *
Polisi menyebut para pelaku menganiaya G karena perebutan pacar. "Motifnya berkenaan masalah perebutan pacar," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kamis (22/8) seperti dilansir detik.
Awal penganiayaan terjadi saat D memergoki pacarnya chatting dengan korban. "Pacar D ini sempat ketahuan chatting-chatting-an dengan tersangka, dengan korban, karena ada chatting-an tersebut, marah D," ujar Eka.
Karena emosi, D mengajak temannya, Ay dan P, menganiaya G. Persekusi dilakukan di sebuah taman di Jalan Irigasi II, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (14/8) pukul 13.30 WIB.
"Jadi 3 orang ini ada yang menjambak, ada yang menampar, ada yang menendang, kemudian ada yang nampar pakai sandal. Tiga orang inilah yang langsung melakukan kekerasan terhadap diri si GL," ujar Eka. Polisi sudah menetapkan 3 siswi sebagai tersangka. Ketiganya juga ditahan.
Ketiga tersangka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak. "Tiga orang tersangka ini kita jerat pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Eka.
Namun, upaya penyelesaian masalah dengan kekeluargaan masih diusahakan. "Mediasi sudah dilaksanakan, ada dari KPAI, ada dari DP3A (Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi), ada dari orang tua, pihak sekolah juga ada, sedang berupaya untuk upaya diversi yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Eka.
Menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh muridnya, pihak SMK di Bekasi mengatakan akan ada sanksi kepada tiga orang muridnya yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswi sekolah tersebut. Ketiga murid yang merupakan senior korban itu terancam dikeluarkan dari sekolah.
"Mungkin sanksinya ya dikeluarkan, dikembalikan lah ke orang tuanya. Mungkin mereka udah nggak nyaman kali kalau misalnya tidak bisa diatur guru," kata Wali kelas korban, Suruto Budiyanto, di Polres Metro Bekasi, Kamis (22/8).
Sementara G sendiri hingga kemarin belum mau masuk sekolah. "Efeknya hingga saat ini korban atas nama G belum mau masuk sekolah karena masih trauma terhadap perlakuan senior-seniornya," ujar Eka. *
1
Komentar