Pemerkosa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia
Seorang tukang las dijatuhi hukuman kebiri kimia.
MOJOKERTO, NusaBali
Ia juga harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta karena memperkosa 9 anak.
Tukang las tersebut bernama Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejak 2015, ia telah memperkosa 9 anak. Modusnya, sepulang kerja ia mencari mangsa, lalu memerkosa korban di tempat sepi.
Ia diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. Itu setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
"PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, seperti dilansir detik, Jumat (23/8).
Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.
"Iya (JPU tidak menyertakan hukuman kebiri kimia), itu putusan tambahan," ujar Wisnu. Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
"Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, kini perkara tersebut sudah inkrah," terang Wisnu.
Dengan begitu, Aris harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Dia bisa mengganti denda dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Aris juga akan menjalani hukuman kebiri kimia. Kejari Kabupaten Mojokerto kini sedang menyiapkan eksekusi kebiri terhadap dirinya.
"Kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu," pungkas Wisnu. *
Tukang las tersebut bernama Muh Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto. Sejak 2015, ia telah memperkosa 9 anak. Modusnya, sepulang kerja ia mencari mangsa, lalu memerkosa korban di tempat sepi.
Ia diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. Itu setelah aksi terakhirnya sebagai predator anak terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
"PN Mojokerto menyatakan Aris bersalah melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada Aris," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu, seperti dilansir detik, Jumat (23/8).
Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU saat itu tidak menyertakan hukuman kebiri kimia dalam tuntutannya.
"Iya (JPU tidak menyertakan hukuman kebiri kimia), itu putusan tambahan," ujar Wisnu. Kendati hukuman penjara lebih ringan, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019.
"Putusan PT Surabaya menguatkan putusan PN Mojokerto, kini perkara tersebut sudah inkrah," terang Wisnu.
Dengan begitu, Aris harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan membayar denda Rp 100 juta. Dia bisa mengganti denda dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Aris juga akan menjalani hukuman kebiri kimia. Kejari Kabupaten Mojokerto kini sedang menyiapkan eksekusi kebiri terhadap dirinya.
"Kami masih mencari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni di Mojokerto belum pernah melakukan itu," pungkas Wisnu. *
Komentar