Kenal di Facebook Berujung Pencabulan
Jajaran Polsek Gianyar terpaksa mengamankan tiga pemuda di Mapolsek Gianyar, Sabtu (25/6).
GIANYAR, NusaBali
Tiga pemuda tak saling mengenal ini dilaporkan telah mencabuli gadis ABG (anak baru gede) masih SMP , IA,16, asal Kecamatan Gianyar, Gianyar.
Data di Mapolsek Gianyar, kasus itu berawal perkenalan masing-masing dari tiga pemuda berkenalan dengan IA di media sosial facebook. Tiga pemuda itu, AS,20, pelajar, asal Kecamatan Klungkung, KS,26, pekerja swasta, dan KA,22, pekerja swasta, asal Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Setelah perkenalan IA dengan tiga pemuda itu di facebook, mereka saling bertemu dan berujung persetubuhan.
Kapolsek Gianyar Kompol Adnan Pandibu SH SIK mengungkapkan, kasus persetubuhan ini terjadi terpisah. Berawal dari kenalan di facebook, selanjutnya saling berkomunikasi. Kasus ini terungkap dari laporang orang tua, IA, Selasa (21/6) bahwa IA telah meninggalkan rumah, Senin (20/6), HP-nya tidak bisa dihubungi karena non aktif. "Kami terima laporan tersebut, dan minta kepada orang tuanya, jika anak kembali tolong laporkan ke Polsek," ungkap Kompol Adnan.
Rabu (22/6) pagi, IA kembali ke rumahnya. Karena orangtuanya khawatir tentang apa yang terjadi selama meninggalkan rumah. IA pun menceritakan kejadian yang dialami, yakni dirinya telah disetubuhi. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek. Setelah menyelidiki, anggota Polsek mengamankan tiga pemuda tersebut. "Pencabulan ini dilakukan secara terpisah, tiga pemuda ini juga tidak saling kenal," tegas Kapolsek Gianyar.
Kata Kapolsek Adnan, AS pertama kali bertemu IA melakukan hubungan intim sekali layaknya suami-istri di semak-semak sekitar Bukitjati, Kelurahan Samplangan, Gianyar. Selanjutnya AS mengantar IA di Lapangan Astina Gianyar. Namun IA dijemput oleh KS. Keduanya langsung kerumah KS di Kecamatan Klungkung. IA pun menginap disana. Mereka berhubungan layaknya suami-istri sampai tiga kali.
Keesokannya, IA diantar kembali ke Gianyar. Lanjut, IA dijemput oleh KA dan diajak ke rumahnya di Kecamatan Blahbatuh untuk menginap. Kejadian serupa terulang kembali. KA mengakui dirinya hanya sekali berhubungan. Ketiga pemuda itu dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur yakni pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2004 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 7 cr62
Tiga pemuda tak saling mengenal ini dilaporkan telah mencabuli gadis ABG (anak baru gede) masih SMP , IA,16, asal Kecamatan Gianyar, Gianyar.
Data di Mapolsek Gianyar, kasus itu berawal perkenalan masing-masing dari tiga pemuda berkenalan dengan IA di media sosial facebook. Tiga pemuda itu, AS,20, pelajar, asal Kecamatan Klungkung, KS,26, pekerja swasta, dan KA,22, pekerja swasta, asal Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Setelah perkenalan IA dengan tiga pemuda itu di facebook, mereka saling bertemu dan berujung persetubuhan.
Kapolsek Gianyar Kompol Adnan Pandibu SH SIK mengungkapkan, kasus persetubuhan ini terjadi terpisah. Berawal dari kenalan di facebook, selanjutnya saling berkomunikasi. Kasus ini terungkap dari laporang orang tua, IA, Selasa (21/6) bahwa IA telah meninggalkan rumah, Senin (20/6), HP-nya tidak bisa dihubungi karena non aktif. "Kami terima laporan tersebut, dan minta kepada orang tuanya, jika anak kembali tolong laporkan ke Polsek," ungkap Kompol Adnan.
Rabu (22/6) pagi, IA kembali ke rumahnya. Karena orangtuanya khawatir tentang apa yang terjadi selama meninggalkan rumah. IA pun menceritakan kejadian yang dialami, yakni dirinya telah disetubuhi. Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek. Setelah menyelidiki, anggota Polsek mengamankan tiga pemuda tersebut. "Pencabulan ini dilakukan secara terpisah, tiga pemuda ini juga tidak saling kenal," tegas Kapolsek Gianyar.
Kata Kapolsek Adnan, AS pertama kali bertemu IA melakukan hubungan intim sekali layaknya suami-istri di semak-semak sekitar Bukitjati, Kelurahan Samplangan, Gianyar. Selanjutnya AS mengantar IA di Lapangan Astina Gianyar. Namun IA dijemput oleh KS. Keduanya langsung kerumah KS di Kecamatan Klungkung. IA pun menginap disana. Mereka berhubungan layaknya suami-istri sampai tiga kali.
Keesokannya, IA diantar kembali ke Gianyar. Lanjut, IA dijemput oleh KA dan diajak ke rumahnya di Kecamatan Blahbatuh untuk menginap. Kejadian serupa terulang kembali. KA mengakui dirinya hanya sekali berhubungan. Ketiga pemuda itu dijerat dengan pasal persetubuhan anak dibawah umur yakni pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2004 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 7 cr62
1
Komentar