Bupati Suwirta Pantau Loket City Tour
Guna mencegah kebocoran retribusi wisata City Tour, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengecek loket City Tour Semarapura, Sabtu (25/8).
SEMARAPURA, NusaBali
Di hadapan petugas jaga loket, Bupati Suwirta mengecek satu-persatu jenis pelaporan city tour. Laporan itu mulai dari retribusi sistem manual hingga aplikasi yang sudah terkoneksi dengan jaringan internet. Pelaporan meliputi jumlah wisatawan yang berkunjung, karcis retribusi yang keluar hingga jumlah uang yang masuk. “Saya akan pantau terus beberapa Minggu ke depan untuk memastikan tidak ada kebocoran,” ujar Bupati Suwirta.
Menurut Bupati, sistem pelaporan yang digunakan tidak harus ribet dengan banyaknya jenis dan aplikasi yang digunakan. Bupati berharap laporan masuk, baik tamu maupun uang retribusi dan jumlah karcis yang keluar cukup menggunakan satu aplikasi yang bisa terkoneksi, baik dengan dinas maupun BPD Bali. “Zaman sudah maju, tidak ada teknologi yang terlalu ribet,” ucapnya.
Bupati juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk membicarakan hal ini. Dinas terkait diharapkan bisa mengontrol kinerja petugas di lapangan. Begitu pula para petugas agar bisa memberi masukan, agar bisa diambil langkah lanjutan apabila terjadi kendala dilapangan. “Kami harus optimalkan semua petugas yang ada,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Klungkung telah mengembangkan city tour dengan beberapa objek wisata. Seperti Monumen Puputan Klungkung, Kertagosa, Museum Semarajaya, Puri Agung Klungkung. Sesuai Perda Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, harga tiket untuk wisatawan mancanegara dewasa Rp 50.000/orang dan anak-anak sebesar Rp 25.000/orang. Sedangkan wisatawan domestik dewasa Rp 25.000/orang dan anak-anak Rp 15.000/orang. Untuk preeweding mancanegara Rp 500.000, dan domestik Rp 300.000. Paket pembuatan film/video klip pendidikan Rp 250.000, sosial Rp 1 juta, dan komersial Rp 2 juta. *wan
Menurut Bupati, sistem pelaporan yang digunakan tidak harus ribet dengan banyaknya jenis dan aplikasi yang digunakan. Bupati berharap laporan masuk, baik tamu maupun uang retribusi dan jumlah karcis yang keluar cukup menggunakan satu aplikasi yang bisa terkoneksi, baik dengan dinas maupun BPD Bali. “Zaman sudah maju, tidak ada teknologi yang terlalu ribet,” ucapnya.
Bupati juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait untuk membicarakan hal ini. Dinas terkait diharapkan bisa mengontrol kinerja petugas di lapangan. Begitu pula para petugas agar bisa memberi masukan, agar bisa diambil langkah lanjutan apabila terjadi kendala dilapangan. “Kami harus optimalkan semua petugas yang ada,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Klungkung telah mengembangkan city tour dengan beberapa objek wisata. Seperti Monumen Puputan Klungkung, Kertagosa, Museum Semarajaya, Puri Agung Klungkung. Sesuai Perda Klungkung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, harga tiket untuk wisatawan mancanegara dewasa Rp 50.000/orang dan anak-anak sebesar Rp 25.000/orang. Sedangkan wisatawan domestik dewasa Rp 25.000/orang dan anak-anak Rp 15.000/orang. Untuk preeweding mancanegara Rp 500.000, dan domestik Rp 300.000. Paket pembuatan film/video klip pendidikan Rp 250.000, sosial Rp 1 juta, dan komersial Rp 2 juta. *wan
Komentar