nusabali

Razia Gabungan, Puluhan Penunggak Pajak Terjaring

  • www.nusabali.com-razia-gabungan-puluhan-penunggak-pajak-terjaring

Puluhan penunggak pajak kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar di seputaran kota Bangli, Senin (26/8).

BANGLI, NusaBali

Razia gabungan melibatkan Sat Lantas Polres Bangli, petugas dari  UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi  Daerah Provinsi Bali di Bangli dan Dinas Perhubungan Bangli serta dari Jasa Raharja. Razia gabungan ini sekaligus sosialisasi Pergub nomor 28 Tahun 2019.

Ditemui usai pelaksanaan razia gabungan, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabuapten Bangli, Ni Made Arya Ratnadi, mengatakan kegiatan razia gabungan bertujuan untuk menjaring wajib pajak yang masih menunggak pajak kendaraan. “Kami bersinergi dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan,” ujanrya.

Kata Arya Ratnadi, razia gabungan ini juga dimaksudkan untuk sosialisasi terkait peraturan gubernur nomor 28 tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administarsi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

“Untuk pemutihan dimulai dari tanggal 5 Agustus sampai 6 Desember 2019,” katanya sembari menegaskan pemutihan meliputi denda, bukan pajaknya. Masih banyaknya masyarakat yang salah persepsi mengira pemutihan meliputi pajak.

Sementara untuk hasil dari razia gabungan, yakni jumlah pelanggar yang dikenakan tilang sebanyak 35 pelanggar yang terdiri dari 19 pengendara sepeda motor dan 16 pengemudi kendaraan roda empat. Melihat dari jenis pelanggaran didominasi STNK masa berlaku pajaknya sudah lewat disusul tanpa SIM dan pelanggaran terkait kelengkapan kendaraan. “Untuk jenis pelanggaran STNK masa berlaku pajaknya sudah lewat sebanyak 20 pelanggar,” bebernya.

Dalam razia pihaknya juga melakukan pendataan kendaraan yang hasilnya ditemukan kendaraan yang dikuasai tapi tidak dimiliki sebanyak 99 unit terdiri roda dua sebanyak 82 unit dan roda empat 17 unit. Di samping itu juga ditemukan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Bali sebanyak 1 unit. “Kami hanya sebatas memberikan teguran dan menyarankan agar segera dilakukan balik nama,” sebut Ratnadi sembari menambahkan untuk kegiatan razia gabungan akan digencarkan.

Disinggung terkait besaran  tunggakan pajak kendaraan bermotor, pejabat asal Blahbatuh, Gianyar ini mengungkapkan, jika mengacu dari identifikasi dengan tanggal akhir PKB jatuh tempo dari tanggal 1 Januari 2019 sampai 26 Agustus  2019 sebesar Rp 3.032.745.700 dengan jumlah 6.141 unit kendaraan.

Kemudian untuk mengejar tunggakan selain dengan kegiatan razia gabungan, pihaknya juga mengingatkan pemiliki kendaraan lewat door to door atau mendatangi langsung wajib pajak ke rumah masing-masing. “Untuk jumlah tunggakan memang paling banyak di wilayah Kintamani, disusul Kecamatan Bangli, karena memang potensinya terbanyak ada di Kintamani,” imbuhnya. *esa

Komentar