nusabali

34 Pengendara Dijaring Razia Gabungan

  • www.nusabali.com-34-pengendara-dijaring-razia-gabungan

Razia gabungan kepolisian dan petugas pajak kendaraan bermotor digelar serentak seluruh Bali, Senin (26/8).

GIANYAR, NusaBali

Untuk Kabupaten Gianyar dipusatkan di Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati.  Razia berlangsung selama dua jam mulai pukul 06.30 Wita - 08.30 Wita. Dari ratusan pengendara roda dua maupun roda empat yang diperiksa kelengkapan, petugas gabungan dari Kantor Samsat Bersama Kabupaten Gianyar dan Satlantas Polres Gianyar menjaring 34 pengendara yang melanggar. Para pelanggar ini ditilang karena tidak melengkapi diri saat berkendara dengan SIM dan STNK. Pengendara yang ketahuan belum membayar pajak kendaraan bermotor diimbau agar memanfaatkan pemberlakuan Pergub No 28 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pemutihan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 5 Agustus - 6 Desember 2019. "Saat razia gabungan ini, kami gencar sosialisasikan Pergub 28 Tahun 2019 tentang penghapusan bunga pajak kendaraan bermotor. Jadi masyarakat harus tahu dan memanfaatkan keringanan ini," jelas Kepala UPTD Samsat Gianyar, AA Rai Sugiharta di sela-sela razia.

Dari razia gabungan ini ada 101 pengendara terungkap belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Untuk mengimbau pengendara yang telat nyamsat ini, tim mengerahkan 20 pegawai. Guna menjaring pengendara yang tidak membawa kelengkapan, Satlantas Polres Gianyar melalui Unit Regident dan Unit Patroli mengerahkan 25 personel. "Giat serupa akan terus dilakukan mengambil lokasi berbeda. Tujuannya tiada lain agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan," jelas Kanit Regiden Polres Gianyar Ipda Untung Laksono.

Dari 34 pelanggar yang berhasil terjaring terdiri dari 25 pengendara tanpa SIM dan sembilan pengendara tidak membawa STNK. Diakui jumlah pelanggaran relatif menurun. Artinya masyarakat pengguna jalan sudah semakin sadar pentingnya membawa kelengkapan berlalu lintas. "Selain melakukan penindakan, kami juga mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Termasuk yang pakai udeng atau kopiah, wajib pakai helm SNI demi keamanan," jelasnya.

Kanit Patroli Polres Gianyar Ipda I Nyoman Sadia mengatakan penindakan tertib lalin tidak saja dilakukan saat razia gabungan, namun juga setiap pagi hari di lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah pengendara di bawah umur. "Karena relatif banyak kami temukan anak di bawah umur sudah mengendarai sepeda motor. Maka itu tak bosan-bosan kami minta kepada orangtua, agar meluangkan waktu mengantar anak sekolah," pintanya.

Untuk diketahui, Satlantas Polres Gianyar akan menggelar Operasi Patuh 2019 mulai 29 Agustus - 11 September 2019. Sejumlah pelanggaran menjadi target operasi mulai dari melawan arus hingga kendaraan bermotor yang memasang rotator ataupun sirene, berkendara di bawah umur. Selain itu, polisi akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan hingga tidak dilengkapi perlengkapan standar dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak polisi. *nvi

Komentar