nusabali

Terjaring Operasi, Belasan Penunggak Pajak Kendaraan Ditilang

  • www.nusabali.com-terjaring-operasi-belasan-penunggak-pajak-kendaraan-ditilang

Jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali di Kabupaten Jembrana bersama Satlantas Polres Jembrana menggelar operasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Senin (26/8) pagi.

NEGARA, NusaBali

Dalam operasi itu petugas menjaring 15 pelanggar yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, dan langsung diberikan sanksi tilang.

Operasi yang digelar mulai pukul 07.00 hingga 09.00 Wita itu menyasar seluruh kendaraan dari dua arah. Polisi bersama jajaran UPT Bapenda Bali di Kabupaten Jembrana tidak hanya memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, tetapi juga memelototi masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), termasuk menanyakan status kepemilikan kendaraan motor yang mereka bawa.

Alhasil, ditemukan total 48 pelanggaran dalam operasi tersebut. Dari 48 pelanggaran itu 15 di antaranya merupakan pelanggaran dengan STNK yang tidak sah, karena belum membayar pajak kendaraan. Sedangkan 33 pelanggar lainnya, terdiri dari 8 pelanggaran tanpa STNK, 11 pelanggaran tanpa SIM, 1 pelanggaran menyangkut kir, dan 13 pelanggaran traffic light. “Ini semua kami tilang. Termasuk yang STNK-nya belum disahkan. Kami tilang sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Jadi kami bukan menekankan terhadap pajaknya, tetapi lebih kepada pengesahan STNK,” ujar Kanit Patroli Satlantas Polres Jembrana Iptu I Nyoman Yasa yang memimpin operasi lalu lintas, kemarin.

Sementara Kepala UPT Bapenda Bali di Kabupaten Jembrana Ida Bagus Surya Dharma, mengatakan selain menemukan 15 pelanggaran yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, juga ditemukan 1 pelanggar menyangkut balik nama kendaraan. Satu pelanggar menyangkut balik nama kendaraan itu diketahui telah mencabut berkas nama kepemilikan, namun belum diproses balik nama sehingga muncul denda. “Ada 16 kendaraan yang kami temukan bermasalah. Sebanyak 15 unit belum dibayar pajaknya, dan 1 terkait balik nama,” ujarnya.

Selain menindak pengendara yang belum membayar pajak, dalam operasi melibatkan sekitar 20 anggota jajaran UPT Bapenda Bali di Kabupaten Jembrana, itu juga sekalian mensosialiasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, itu berlaku dari 5 Agustus hingga 6 Desember 2019.

“Jadi tujuan operas ini juga memberikan sosialiasi secara humanis tentang adanya pemutihan bunga dan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Begitu juga kami mendata kendaraaan-kendaraan yang belum dibalik nama, kami sarankan agar segera dibalik nama. Apalagi yang plat kendaraan luar Bali, wajib hukumnya balik nama. Masak pakai jalan di Bali, tetapi bayar pajak di luar Bali,” ujar Surya Dharma. *ode

Komentar