Pemprov Launching Aplikasi SP4N-LAPOR
Upaya Kelola Pengaduan Pelayanan Publik yang Cepat-Tuntas
Pemerintah Provinsi Bali launching aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Selasa (27/8).
DENPASAR, NusaBali
Aplikasi SP4N-LAPOR ini sebagai upaya untuk mendukung pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan tuntas.
Launching aplikasi SP4N-LAPOR, Selasa kemarin, dilakukan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Wayan Koster, di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar. Acara launching SP4N-LAPOR kemarin melibatkan 48 Kepala Organisasi Pe-rangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali
Sekda Dewa Indra mengatakan, SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang ingin me-ngadukan pelayanan publik, baik karena merasa kurang puas, layanan yang sangat lambat, maupun memberikan apresiasi sekalipun. Sedangkan penyedia pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, wajib memberi respons dan menindaklanjutinya dalam jangka waktu paling lambat 5 hari.
“Apabila permasalahan yang masuk ke SP4N-LAPOR tidak sesuai dengan ranah kita, jangan kita tinggalkan atau diamkan. Tapi, arahkan permasalahan tersebut ke pihak yang seharusnya menangani,” ujar Dewa Made Indra.
Disebutkan, SP4N-LAPOR ini akan terhubung langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). SP4N-LAPOR ini nantinya diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Dewa Indra, SP4N-LAPOR merupakan jawaban untuk memberikan kemudahan pelayanan publik berupa akses komunikasi dan aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan berbagai macam permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Sistem ini berupa aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara leluasa menyampaikan setiap permasalahan di lingkungannya.
“Selain itu, SP4N-LAPOR merupakan bahan evaluasi terhadap perangkat daerah, karena menjadi salah satu parameter mengenai respons terhadap pengaduan dan keluhan yang masuk,” tandas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga mantan Kepala Badan Benanggulangan Bencana daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.
Keberadaan SP4N-LAPOR ini, kata Dewa Indra, harus disosialisasikan dan disampaikan secara akurat ke masyarakat, agar mereka dapat menyampaikan kritik, keluhan, dan saran secara langsung kepada pemerintah terkait segala bentuk layanan publik. Penyampaian kritik, keluhan, dan saran tersebut haruslah disertai data yang akurat. Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan secara bijak dan baik, bukan besifat Hoax. *
Launching aplikasi SP4N-LAPOR, Selasa kemarin, dilakukan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mewakili Gubernur Wayan Koster, di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar. Acara launching SP4N-LAPOR kemarin melibatkan 48 Kepala Organisasi Pe-rangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali dan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali
Sekda Dewa Indra mengatakan, SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang ingin me-ngadukan pelayanan publik, baik karena merasa kurang puas, layanan yang sangat lambat, maupun memberikan apresiasi sekalipun. Sedangkan penyedia pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, wajib memberi respons dan menindaklanjutinya dalam jangka waktu paling lambat 5 hari.
“Apabila permasalahan yang masuk ke SP4N-LAPOR tidak sesuai dengan ranah kita, jangan kita tinggalkan atau diamkan. Tapi, arahkan permasalahan tersebut ke pihak yang seharusnya menangani,” ujar Dewa Made Indra.
Disebutkan, SP4N-LAPOR ini akan terhubung langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). SP4N-LAPOR ini nantinya diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Dewa Indra, SP4N-LAPOR merupakan jawaban untuk memberikan kemudahan pelayanan publik berupa akses komunikasi dan aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan berbagai macam permasalahan yang ada di tengah masyarakat. Sistem ini berupa aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara leluasa menyampaikan setiap permasalahan di lingkungannya.
“Selain itu, SP4N-LAPOR merupakan bahan evaluasi terhadap perangkat daerah, karena menjadi salah satu parameter mengenai respons terhadap pengaduan dan keluhan yang masuk,” tandas birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang juga mantan Kepala Badan Benanggulangan Bencana daerah (BPBD) Provinsi Bali ini.
Keberadaan SP4N-LAPOR ini, kata Dewa Indra, harus disosialisasikan dan disampaikan secara akurat ke masyarakat, agar mereka dapat menyampaikan kritik, keluhan, dan saran secara langsung kepada pemerintah terkait segala bentuk layanan publik. Penyampaian kritik, keluhan, dan saran tersebut haruslah disertai data yang akurat. Masyarakat diharapkan menyampaikan laporan secara bijak dan baik, bukan besifat Hoax. *
Komentar