Sidak Kemendag,4 SPBU Ditengarai Lakukan Kecurangan
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI menengarai ada 4 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga melakukan kecurangan.
DENPASAR, NusaBali
Hal tersebut menyusul serentetan sidak yang dilakukannya pada SPBU yang ada di 9 kabupaten/kota di Bali. “Dari pengawasan yang dilakukan pada hampir di seluruh Bali. Kami temukan ada pelaku usaha SPBU yang diduga melakukan pelanggaran di bidang kemeterologian,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono di sela-sela sidak di kawasan Sunset Road Kuta, Selasa (27/8). Temuan dugaan pelanggaran tersebut masing- masing dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung.
Dijelaskan indikasi bentuk pelanggaran tersebut diantaranya kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Kemudian kebenaran kuantintasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Juga ada pemasangan tambahan alat pada pompa ukur, berupa rangkaian printed circuit board. Dikatakan Veri, indikasi tersebut patut diduga telah melanggar Undang- undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi khususnya pasal 32, ayat (1) jo pasal 27 jo pasal 25 huruf b. Juga pelanggaran terhadap Undang- undang perlindungan konsumen.
Terkait pelaku usaha SPBU yang diduga melanggar, Veri menyatakan akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. “Semestinya tanpa pengawasan ( Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga), seharusnya SPBU setiap hari melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ditambahkan Veri, pengawasan metrologi legal, merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 UU No 2/1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan melaksanakan pengawasan pengamatan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, pihak Pertamina belum bisa diperoleh konfirmasinya terkait indikasi temuan pelanggaran 4 SPBU menyusul pengawasan dan sidak Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag tersebut.
Komang Amik, staf dari Bagian Humas Marketing Operation Branch Office Denpasar, Pertamina (Persero) ketika dihubungi menyatakan Anak Agung Satria yang membidangi SPBU sedang berada di lapangan. “Baru san keluar terkait urusan SPBU,” ujar Komang Amik.
Sementara Anak Agung Satria, lewat pesan WA meminta agar mengubungi Kepala Cabang. “ Besok saja Pak, biar informasinya satu pintu,” tulisnya lewat pesan WA. *k17
Dijelaskan indikasi bentuk pelanggaran tersebut diantaranya kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Kemudian kebenaran kuantintasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Juga ada pemasangan tambahan alat pada pompa ukur, berupa rangkaian printed circuit board. Dikatakan Veri, indikasi tersebut patut diduga telah melanggar Undang- undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi khususnya pasal 32, ayat (1) jo pasal 27 jo pasal 25 huruf b. Juga pelanggaran terhadap Undang- undang perlindungan konsumen.
Terkait pelaku usaha SPBU yang diduga melanggar, Veri menyatakan akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. “Semestinya tanpa pengawasan ( Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga), seharusnya SPBU setiap hari melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ditambahkan Veri, pengawasan metrologi legal, merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 UU No 2/1981 mengamanatkan kepada instansi pemerintah yang ditugaskan melaksanakan pengawasan pengamatan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Sementara itu, pihak Pertamina belum bisa diperoleh konfirmasinya terkait indikasi temuan pelanggaran 4 SPBU menyusul pengawasan dan sidak Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag tersebut.
Komang Amik, staf dari Bagian Humas Marketing Operation Branch Office Denpasar, Pertamina (Persero) ketika dihubungi menyatakan Anak Agung Satria yang membidangi SPBU sedang berada di lapangan. “Baru san keluar terkait urusan SPBU,” ujar Komang Amik.
Sementara Anak Agung Satria, lewat pesan WA meminta agar mengubungi Kepala Cabang. “ Besok saja Pak, biar informasinya satu pintu,” tulisnya lewat pesan WA. *k17
Komentar