nusabali

Curi Kayu Hutan Untuk Bangun Rumah

  • www.nusabali.com-curi-kayu-hutan-untuk-bangun-rumah

I Wayan S, 50 warga Banjar Mesahan, Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli, harus berurusan dengan pihak berwajib.

BANGLI, NusaBali

Pasalnya Wayan S, ketahuan mencuri kayu di hutan lindung untuk membangun rumah. Kini Wayan S diamankan di Mapolsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut.

Kassubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengungkapkan pada Jumat (23/8) sekitar pukul 11.30 Wita petugas kehutanan, I Wayan Sulatra melaporkan adanya tindak pidana pencurian kayu di hutan Munduk Mesahan Gunung Catur, Banjar Mesahan, Desa Selulung. Kasus pencurian tersebut diketahui saat petugas kehutanan bersama masyarakat melakukan patroli. “Saat itu ada beberapa orang petugas kehutanan melakukan patroli, pada saat itu ditemukan ada 7 pohon diareal hutan yang telah ditebang,” ungkapnya Selasa (27/8).

Lanjutnya, dari 7 pohon yang ditebang, terdiri dari 3 pohon jenis jempinis, 3 pohon mahoni, dan 1 pohon jenis kacu. “Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Kintamani langsung melakukan pengecekan ke TKP, bersama petugas kehutanan serta aparat desa,” jelasnya. Kemudian dari penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatlah informasi bahwa ada warga yang sedang membangun rumah, yakni I Wayan S.

Lantas, setelah ditelusuri dan dilakukan pengecekan ke rumah Wayan S, pada Selasa pagi. Ketika itu petugas menemukan sejumlah balok kayu. “Pemilik rumah, Wayan S, mengakui bahwa kayu tersebut didapat dari menebang pohon di hutan Munduk Mesahan. Wayan S selanjutnya digiring ke Mapolsek Kintamani,” terang AKP Sulhadi.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji mesin/sengsor, 1 buah meteran, 1 buah sabit besar, 9  buah balok kayu gelondongan. AKP Sulhadi menambahkan pelaku dijerat dengan  pasal 50 ayat (3) Hurup e jo Pasal 78 Ayat (5) Undan-undangnomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, jo perpu Nomor 1 tahun 2004 penetapan perpu nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yo pasal 82 ayat (2) UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. *esa.

Komentar