nusabali

Tersangka Penebasan Terancam Penjara Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-tersangka-penebasan-terancam-penjara-seumur-hidup

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka pembacokan Dewa Putu EAM, 15 (pelajar asal Banjar Dualang, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung) dan Putu BWS, 15 (pelajar asal Banjar Tunon, Desa Singekerta, Kecamatan Ubud, Gianyar) terancam penjata seumur hidup.

MANGUPURA, NusaBali

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Laorens Rajamangapul Heseleo dalam rilis perkara di Mapolres Badung kemarin siang mengatakan kedua tersangka disangkaka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP tentang pembunuham berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup. Keduanya lolos dari ancaman hukuman mati karena masih berstatus anak-anak.

Dengan wajah tertutup sebo kedua tersangka dihadirkan polisi dalam gelar rilis perkara kemarin. Tampak keduanya santai seperti tidak memiliki rasa beban. Tanpa malu malu mereka berdiri gagah menggunakan baju tahanan dengan tubuh banyak bekas luka akibat terjatuh saat perkelahian berdarah di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal pada Minggu 25 Agustus 2019 dini hari itu.

"Usai ribu-ribut di TKP keduanya sempat dihadang warga menggunakan bambu. Keduanya lolos dan kabur menggunakan motor Honda Scoopy warna abu-abu. Pada saat dihadang itu kedua tersangka sempat terjatuh tapi berhasil lolos meninggalkan TKP," tutur AKBP Yudith.

Sementara saat menghabisi korban tersangka Dewa Putu EAM mengendarai sepeda motor. Sedangkan I Putu BWS memegang belakas dan menebas korban, I Kadek Roy Adinanta, 23 dan Agus Gede Nurhana Putra, 19. Sebelum peristiwa pembacokan keduanya sempat terjatuh hingga luka-luka. "Mereka kemudian melarikan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing," lanjut AKBP Yudith.

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah 2 unit sepeda motor, pakaian milik korban dan tersangka dan pisau belakas karatan yang dipakai tersangka menebas korban. "Kami belum memeriksa korban, karena saat ini masih menjalani perawatan medis," tandas AKBP Yudith.

Diberitakan sebelumnya peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kerasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal kelompok korban dan kelompok tersangka terlibat perkelahian di Kafe Madu, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal karena mabuk minum keras (Miras). Awalnya hanya karena saling senggol saat goyang di kafe tersebut. *pol

Komentar