Pemkab Badung Peringati Pengusaha SPBU Agar Rutin Lakukan Tera Ulang
Temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, bahwa ada SPBU yang ditengarai nakal, langsung mendapat perhatian Pemkab Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, memperingatkan para pengusaha SPBU agar melakukan tera ulang tepat waktu.
“Kami peringati para pengelola SPBU agar mentera ulang pompanya secara berkala. Kalau tidak bisa kami kenakan sanksi,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Ketut Karpiana, Rabu (28/8) kemarin.
Sesuai ketentuan, katanya, pengajuan tera ulang setiap enam bulan sekali. Pihaknya akan memberikan peringatan, hingga sanksi penyegelan kepada pengusaha SPBU yang membandel alias tak mengajukan tera ulang sebagaiamana ketentuan yang berlaku. “Wajib hukumnya setiap enam bulan mereka (pemilik SPBU) mengajukan tera ulang. Jika tidak kami akan memberikan peringatan. Tiga kali diperingatkan tidak juga melakukan tera ulang ya kami tindak tegas,” ujarnya.
Diterangkan, dalam tera ulang petugas menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Kemudian, petugas mencocokkan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle (nosel) dengan cara mengisi minyak sebanyak 20 liter ke dalam bejana ukur tersebut. Bila pas, maka berarti tidak ada permainan di dalamnya.
“Sanksinya bagi mereka yang melanggar berat, jadi kami ingatkan kepada pengusaha untuk disiplin melakukan tera ulang,” imbau birokrat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi ini.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI menengarai ada 4 SPBU (dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung) diduga melakukan kecurangan. Indikasi bentuk pelanggaran tersebut diantaranya kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Kemudian kebenaran kuantintasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Juga ada pemasangan tambahan alat pada pompa ukur, berupa rangkaian printed circuit board.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan indikasi tersebut patut diduga telah melanggar Undang- undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi khususnya pasal 32, ayat (1) jo pasal 27 jo pasal 25 huruf b. Juga pelanggaran terhadap Undang- undang perlindungan konsumen. *asa
“Kami peringati para pengelola SPBU agar mentera ulang pompanya secara berkala. Kalau tidak bisa kami kenakan sanksi,” tegas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Ketut Karpiana, Rabu (28/8) kemarin.
Sesuai ketentuan, katanya, pengajuan tera ulang setiap enam bulan sekali. Pihaknya akan memberikan peringatan, hingga sanksi penyegelan kepada pengusaha SPBU yang membandel alias tak mengajukan tera ulang sebagaiamana ketentuan yang berlaku. “Wajib hukumnya setiap enam bulan mereka (pemilik SPBU) mengajukan tera ulang. Jika tidak kami akan memberikan peringatan. Tiga kali diperingatkan tidak juga melakukan tera ulang ya kami tindak tegas,” ujarnya.
Diterangkan, dalam tera ulang petugas menggunakan bejana ukur dengan volume 20 liter sebagai referensi takaran. Kemudian, petugas mencocokkan jumlah liter yang dikeluarkan setiap nozzle (nosel) dengan cara mengisi minyak sebanyak 20 liter ke dalam bejana ukur tersebut. Bila pas, maka berarti tidak ada permainan di dalamnya.
“Sanksinya bagi mereka yang melanggar berat, jadi kami ingatkan kepada pengusaha untuk disiplin melakukan tera ulang,” imbau birokrat asal Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi ini.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI menengarai ada 4 SPBU (dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung) diduga melakukan kecurangan. Indikasi bentuk pelanggaran tersebut diantaranya kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Kemudian kebenaran kuantintasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). Juga ada pemasangan tambahan alat pada pompa ukur, berupa rangkaian printed circuit board.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan indikasi tersebut patut diduga telah melanggar Undang- undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi khususnya pasal 32, ayat (1) jo pasal 27 jo pasal 25 huruf b. Juga pelanggaran terhadap Undang- undang perlindungan konsumen. *asa
Komentar