Dicurigai Ada Permainan, BKD Beberkan Data
Sejumlah petugas Polres sudah mendatangi BKD atas laporan dugaan kolusi sehingga ada pengurangan pengenaan pajak.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, diterpa isu tidak sedap. Konon ada permainan dalam pengurusan perpajakan terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Akibatnya, Unit Tipikor Polres Buleleng yang berjumlah empat personel, sempat mendatangi kantor BKD Buleleng di Jalan Ngurah Rai Singaraja, pada Rabu (28/8) malam.
Informasi dihimpun, Unit Tipikor Polres Buleleng menerima pengaduan adanya dugaan suap dalam pengurusan pajak BPHTB, sehingga pajak yang dibayar bisa dikurangi. Berdasar pengaduan itu, Unit Tipikor menelusuri informasi termasuk meminta data-data perpajakan ke kantor BKD Buleleng.
Sayang belum ada penjelasan dari pihak Unit Tipikor Polres Buleleng. Namun, pihak BKD Buleleng, tidak membantah sempat didatangi Unit Tipikor Polres Buleleng. Sekretaris BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani yang dikonfirmasi, Kamis (29/8) mengaku, pihaknya telah memberikan informasi termasuk data-data BPHTB di Kecamatan Sawan, yang diminta oleh Unit Tipikor Polres Buleleng.
“Kami sudah jelaskan secara keseluruhan terkait SOP (standar operasional prosedur) maupun mekanisme dalam pemungutan PBB, pengajuan keberatan NJOP, maupun pemungutan BPHTB. Kami juga sudah siapkan data-datanya, dan hari ini (Kamis, 29/8,Red) akan kami serahkan data-datanya,” katanya.
Susi menjelaskan, pelayanan perpajakan di BKD sudah sesuai dengan SOP. Setiap jenis pelayanan yang diberikan, khususnya perpajakan sudah memanfaatkan sistem atau aplikasi teknologi informasi dengan keamanan yang sangat baik. Sehingga, dengan SOP dan sistem pelayanan yang dibangun selama ini mampu menghindari adanya permainan oknum tertentu yang mengarah pada tindakan KKN.
“Setelah kami telusuri data di Kecamatan Sawan, khususnya di Desa Bungkulan, Sawan, dan Menyali, memang ada transaksi (BPHTB, Red) yang nilainya di atas Rp 20 juta, tetapi tidak ada penurunan nilai NJOP dari yang sudah ditetapkan,” terang mantan Kabid Akuntansi BKB Buleleng ini.
Masih kata Susi, penelusuran itu sudah dilakukan secara cermat. Dimana seluruh transaksi yang nilainya berkisar antara Rp 20.000.000 sampai Rp 30.000.000, dilakukan pengecekan kembali. Berdasarkan pengecekan tersebut, tidak ada pengurangan NJOP, sebagai dasar pengenaan BPHTB, yang menyalahi prosedur. Artinya, lanjut Susi, nilai BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan NJOP dan luasan tanah. “Dasar pemungutan BPHTB ini kan NJOP, kalau NJOP-nya tidak mengalami permasalahan, maka nilai BPHTB nya juga tidak ada masalah,” tambah Susi.
Meski tidak menemukan ada dugaan suap seperti yang diadukan, pihak BKD akan terus menyempurnakan SOP dan sistem aplikasi IT yang digunakan. “Intinya, kami akan lakukan perbaikan sistem pelayanan dan aplikasi secara menyeluruh. Sehingga hal itu akan menutup peluang pungli, suap, dan sejenisnya dalam pelayanan perpajakan daerah,” ujarnya. *k19
Informasi dihimpun, Unit Tipikor Polres Buleleng menerima pengaduan adanya dugaan suap dalam pengurusan pajak BPHTB, sehingga pajak yang dibayar bisa dikurangi. Berdasar pengaduan itu, Unit Tipikor menelusuri informasi termasuk meminta data-data perpajakan ke kantor BKD Buleleng.
Sayang belum ada penjelasan dari pihak Unit Tipikor Polres Buleleng. Namun, pihak BKD Buleleng, tidak membantah sempat didatangi Unit Tipikor Polres Buleleng. Sekretaris BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani yang dikonfirmasi, Kamis (29/8) mengaku, pihaknya telah memberikan informasi termasuk data-data BPHTB di Kecamatan Sawan, yang diminta oleh Unit Tipikor Polres Buleleng.
“Kami sudah jelaskan secara keseluruhan terkait SOP (standar operasional prosedur) maupun mekanisme dalam pemungutan PBB, pengajuan keberatan NJOP, maupun pemungutan BPHTB. Kami juga sudah siapkan data-datanya, dan hari ini (Kamis, 29/8,Red) akan kami serahkan data-datanya,” katanya.
Susi menjelaskan, pelayanan perpajakan di BKD sudah sesuai dengan SOP. Setiap jenis pelayanan yang diberikan, khususnya perpajakan sudah memanfaatkan sistem atau aplikasi teknologi informasi dengan keamanan yang sangat baik. Sehingga, dengan SOP dan sistem pelayanan yang dibangun selama ini mampu menghindari adanya permainan oknum tertentu yang mengarah pada tindakan KKN.
“Setelah kami telusuri data di Kecamatan Sawan, khususnya di Desa Bungkulan, Sawan, dan Menyali, memang ada transaksi (BPHTB, Red) yang nilainya di atas Rp 20 juta, tetapi tidak ada penurunan nilai NJOP dari yang sudah ditetapkan,” terang mantan Kabid Akuntansi BKB Buleleng ini.
Masih kata Susi, penelusuran itu sudah dilakukan secara cermat. Dimana seluruh transaksi yang nilainya berkisar antara Rp 20.000.000 sampai Rp 30.000.000, dilakukan pengecekan kembali. Berdasarkan pengecekan tersebut, tidak ada pengurangan NJOP, sebagai dasar pengenaan BPHTB, yang menyalahi prosedur. Artinya, lanjut Susi, nilai BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan NJOP dan luasan tanah. “Dasar pemungutan BPHTB ini kan NJOP, kalau NJOP-nya tidak mengalami permasalahan, maka nilai BPHTB nya juga tidak ada masalah,” tambah Susi.
Meski tidak menemukan ada dugaan suap seperti yang diadukan, pihak BKD akan terus menyempurnakan SOP dan sistem aplikasi IT yang digunakan. “Intinya, kami akan lakukan perbaikan sistem pelayanan dan aplikasi secara menyeluruh. Sehingga hal itu akan menutup peluang pungli, suap, dan sejenisnya dalam pelayanan perpajakan daerah,” ujarnya. *k19
Komentar