nusabali

Berkendara Berpakaian Adat Diwajibkan Pakai Helm

  • www.nusabali.com-berkendara-berpakaian-adat-diwajibkan-pakai-helm

Sejumlah pengendara motor yang menggunakan pakaian adat, terjaring Operasi Patuh Agung Polres Buleleng pada Kamis (29/8).

SINGARAJA, NusaBali

Sebagian dari mereka yang melanggar langsung dihadiahi helm standar SNI gratis dan selanjutnya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Ops Patuh Agung dipimpin Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari, menjelaskan pemakaian helm merupakan hal terpenting dalam berkendara. Tak terkecuali saat pengendara menggunakan pakaian agat baik berkebaya, memakai udeng hingga memakai hijab. Pemakaian helm pun diwajibkan berkendara menggunakan pakaian adat.

“Helm melindungi kepala yang saat berkendara, bagian yang paling krusial dari manusia. Jadi tidak ada alasan tidak menggunakannya saat berkendara. Dan kami ingin Bali menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan memakai helm saat menggunakan pakaian adat,” jelas AKP Diah.

Selain itu yang menjadi fokus penindakan ada delapan aspek, seperti pelangaran helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk), berkendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt, menggunakan lampu rotator/strobo dan melanggar batas kecepatan maksimum.

Sebanyak 54 pelanggaran pun disebut terjaring di ops hari pertama yang dilakukan di Jalan Ayani di depan Mix Max Singaraja pada pagi hari dan jalan Singaraja-Lovina wilayah Desa Tukad Mungga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada sore hari. Puluhan pelanggaran itu pun langsung dikenakan tilang. Pelanggaran terbanyak masih didominasi pelanggaran kelengkapan surat-surat berkendara, penggunaan sabuk keselamatan, tidak menggunakan helm SNI dan pelanggaran rambu lalu lintas. Polisi pun akhirnya menyita 44 lembar STNK, sembilan lembar SIM dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.*k23

Komentar