Penerima Shabu asal Nepal Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus penyeludupan shabu yang dilakukan dua pria asal Nepal kembali dilanjutkan.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menyidangkan Ngir Man Gurung yang berperan membawa shabu seberat 500 gram lebih dari Nepal, kini giliran Jay Kumar Tamang, 28 sebagai penerima yang disidangkan di PN Denpasar, Kamis (29/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Maleny Dewie membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Diungkap dalam dakwaan tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram shabu.
"Rencananya shabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar membaca isi dakwaan.
Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan. Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat pemilik Paspor 11272971 Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *rez
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Intan Maleny Dewie membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada. Diungkap dalam dakwaan tertangkapnya Kumar setelah petugas dari Beacukai Ngurah Rai mengamankan Ngir Man Gurung (berkas terpisah) saat tiba di terminal internasional dengan barang bukti 506,23 gram shabu.
"Rencananya shabu yang dibawa oleh Ngir Man (berkas terpisah) akan diterima oleh terdakwa atas perintah dari seorang yang dikenal Beg Bahadur Tamang (DPO). Untuk mengenalinya, terdakwa mengirimkan foto," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar membaca isi dakwaan.
Pria kelahiran Dhading, Napal 19 Juli 1991, ini diamankan di depan Hypermarket Mall Bali Galeria di Jalan Bypass Ngurah Rai Kuta, pada Minggu (26/5) sekitar pukul 20.40 Wita.
Dalam penangkapan itu diamankan juga barang bukti berat brutto 222,43 gram sabu atau berat bersih 216,89 gram yang disimpan dalam bungkus roti dan ada dalam keranjang belanjaan. Atas perbuatannya, Jaksa Cok menjerat pemilik Paspor 11272971 Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *rez
Komentar