nusabali

Polisi Tetap Jaring Pemotor Berbusana Adat Tanpa Helm

  • www.nusabali.com-polisi-tetap-jaring-pemotor-berbusana-adat-tanpa-helm

Puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan pakaian adapt, namun tidak memakai helm, mendapat teguran simpatik tertulis.

SEMARAPURA, NusaBali

Mereka terjaring razia jajaran Satlantas Polres Klungkung dalam Operasi Patuh Agung 2019, di Jalan Jempiring, Semarapura, Klungkung, Kamis (29/8) siang.

Pantauan NusaBali, razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Made Teja Dwi Permana, serta puluhan personel. Razia digelar di beberapa titik di antaranya Jalan Jempiring, Semarapura, sekitar pukul 13.00 Wita.

Baik pengendara maupun pengemudi yang tidak melengkapi diri dengan SIM dan STNK, termasuk tidak mengenakan helm langsung ditilang. Tak hanya itu nampak puluhan krama yang mengenakan pakaian adat namun tidak memakai helm juga terjaring razia. Hanya saja mereka tidak langsung ditilang, melainkan hanya diberikan teguran simpatik tertulis.

Peraturan ini juga berlaku secara menyeluruh bagi siapa saja yang tidak mengenakan helm saat berkendara. Kendati demikian saat razia tersebut juga banyak krama berpakaian adat tetap mengenakan helm, mereka pun mendapatkan apreasiasi dari Sat Lantas.

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Made Teja Dwi Peramana mengatakan, setelah sosialisasi ini dirasa cukup maka pengendara yang mengenakan pakaian adat namun tidak memakai helm akan ditilang. “Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi yang bersangkutan hanya kita berikan pembinaan dan teguran simpatik tertulis,” ujarnya, kepada NusaBali. Namun setelah sosialisasi dirasa sudah cukup maka akan ditilang.

Operasi Patuh Agung digelar selama dua pekan, 29 Agustus - 11 September  2019 secara serentak. Ada delapan sasaran penindakan pelanggaran lalulintas yang akan diberikan sanksi yakni, pengendara sepeda motor tanpa helm dan pengemudi roda empat yang tidak gunakan safety belt. Kemudian, pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan, pengemudi ranmor yang melawan arus, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi yang mabuk saat mengendarai ranmor. “Selain itu pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo, rotator dan sirine yang tidak sesuai aturan semua akan dilakukan penindakan oleh aparat,” katanya. Diimbau kepada seluruh pengendara untuk selalu patuh dan taat kepada aturan berlalulintas demi keselamatan semua. *wan

Komentar