nusabali

21 Sekdes Jadi Plt Perbekel

  • www.nusabali.com-21-sekdes-jadi-plt-perbekel

Sebanyak 21 sekretaris desa (Sekdes) diangkat jadi pelaksana tugas (Plt) perbekel per 1 September 2019.

AMLAPURA, NusaBali

Mereka diangkat jadi Plt karena para perbekel memasuki cuti jelang pemilihan perbekel serentak pada 24 November 2019. Pengangkatan 21 sekdes jadi Plt Perbekel mengacu Perda Karangasem Nomor 02 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel serta UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa.

Camat Selat, I Nengah Danu, telah mengajukan empat sekdes jadi plt perbekel. Dikatakan, Perda Nomor 02 Tahun 2015 pada pasal 50 ayat (3) dalam hal perbekel cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban perbekel. Di Kecamatan Selat ada empat jabatan perbekel berakhir dan empat perbekel itu kembali maju sebagai calon perbekel. Keempat desa yang menggelar pilkel yakni Desa Muncan, Desa Peringsari, Desa Duda Utara, dan Desa Selat.

Camat Bebandem, I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani menambahkan, di Kecamatan Bebandem ada lima desa menyelenggarakan pilkel yakni Desa Bebandem, Desa Sibetan, Desa Bungaya, Desa Bhuana Giri, dan Desa Budakeling. Mekanisme pengajuan plt perbekel satu paket dengan pengajuan cuti perbekel ke Bupati Karangasem. “Begitu turun SK cuti untuk perbekel, di SK tersebut sekaligus menunjuk sekdes jadi plt perbekel. Sehingga tidak ada kekosongan jabatan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ungkap Sri Anjani, Kamis (29/8).

Hal senada diungkapkan Camat Rendang I Wayan Mastra. Di Kecamatan Rendang ada empat desa menggelar pilkel yakni: Desa Rendang, Desa Nongan, Desa Besakih, dan Desa Pesaban. “Secara teknis untuk pengangkatan plt perbekel di Kecamatan Rendang tidak ada kendala. Kali ini plt perbekel berasal dari sekdes, beda dengan pilkel sebelum tahun 2015, plt perbekel berasal dari staf camat,” katanya. *k16

Komentar