Kemenhub Siapkan Regulasi Mobil Listrik
Penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar kendaraan bermotor memberikan efek bagi kualitas udara.
JAKARTA, NusaBali
Oleh karena itu, pemerintah melakukan percepatan penggunaan kendaraan listrik untuk digunakan sebagai transportasi jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah disahkannya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Kemenhub segera melakukan persiapan terkait regulasi. Persiapan regulasi ini, lanjutnya, diharapkan akan mempercepat implementasi penggunaan KBL di Indonesia.
"Regulasi ini terkait rancangan uji tipe kendaraan listrik dan rancangan peraturan menteri untuk uji berkala. Nantinya akan ada dua rancangan Peraturan Menteri (Permen)," kata Budi di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (29/8) seperti dilansir detik.
Dari 36 KBL yang melakukan uji tipe, lanjutnya, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (BBM plus listrik).
"Kecuali uji kebisingan, kinerja charging sistemnya akumulator listrik pengendali kecepatan kami belum memiliki alatnya, rencannya kami adakan 2020," ungkapnya.
Sedangkan untuk uji tipe kinerja baterai, tambah Budi, harus dilengkapi dengan sertifikat baterai. Sertifikat ini diperlukan untuk menjamin baterai itu bekerja dengan baik.
Selanjutnya mengenai suara yang yang harus ada di mobil listrik ini juga harus diperhatikan. Budi menyebutkan bahwa mobil listrik yang akan digunakan sebagai transportasi jalan harus memiliki suara demi keselamatan berkendara.
"Sekarang memang produksi utama belum ada suara, tapi kalau kita bicara aspek keselamatan memang harus ada suaranya tapi tidak sekeras mobil bahan bakar fosil. Jadi 2020 atau kapan harus ada suaranya," tutupnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan kendala yang paling utama dari kendaraan listrik adalah baterai. 60 persen dari mobil listrik, kata dia, adalah terkait baterai. Dan Indonesia memiliki berbagai bahan untuk membuat baterai itu di dalam negeri.
"Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif. Karena bahan-bahan ada di sini," kata Jokowi dikutip dari tempo.
Sedangkan regulasi kedua yang dibuat nanti menyangkut aturan uji berkala. Budi menjelaskan, nantinya kendaraan listrik diharuskan uji secara rutin setiap enam bulan sekali, dan untuk standarisasi tidak jauh berbeda dengan uji kendaraan berbahan bakar fosil.
"Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi. Tapi mungkin di situ juga kinerja baterai dilakukan uji berkala juga," ucap dia. *
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, setelah disahkannya Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, Kemenhub segera melakukan persiapan terkait regulasi. Persiapan regulasi ini, lanjutnya, diharapkan akan mempercepat implementasi penggunaan KBL di Indonesia.
"Regulasi ini terkait rancangan uji tipe kendaraan listrik dan rancangan peraturan menteri untuk uji berkala. Nantinya akan ada dua rancangan Peraturan Menteri (Permen)," kata Budi di Hotel Harris Vertue, Harmoni, Jakarta, Kamis (29/8) seperti dilansir detik.
Dari 36 KBL yang melakukan uji tipe, lanjutnya, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (BBM plus listrik).
"Kecuali uji kebisingan, kinerja charging sistemnya akumulator listrik pengendali kecepatan kami belum memiliki alatnya, rencannya kami adakan 2020," ungkapnya.
Sedangkan untuk uji tipe kinerja baterai, tambah Budi, harus dilengkapi dengan sertifikat baterai. Sertifikat ini diperlukan untuk menjamin baterai itu bekerja dengan baik.
Selanjutnya mengenai suara yang yang harus ada di mobil listrik ini juga harus diperhatikan. Budi menyebutkan bahwa mobil listrik yang akan digunakan sebagai transportasi jalan harus memiliki suara demi keselamatan berkendara.
"Sekarang memang produksi utama belum ada suara, tapi kalau kita bicara aspek keselamatan memang harus ada suaranya tapi tidak sekeras mobil bahan bakar fosil. Jadi 2020 atau kapan harus ada suaranya," tutupnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan kendala yang paling utama dari kendaraan listrik adalah baterai. 60 persen dari mobil listrik, kata dia, adalah terkait baterai. Dan Indonesia memiliki berbagai bahan untuk membuat baterai itu di dalam negeri.
"Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif. Karena bahan-bahan ada di sini," kata Jokowi dikutip dari tempo.
Sedangkan regulasi kedua yang dibuat nanti menyangkut aturan uji berkala. Budi menjelaskan, nantinya kendaraan listrik diharuskan uji secara rutin setiap enam bulan sekali, dan untuk standarisasi tidak jauh berbeda dengan uji kendaraan berbahan bakar fosil.
"Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi. Tapi mungkin di situ juga kinerja baterai dilakukan uji berkala juga," ucap dia. *
Komentar