12 Perusahaan Mangkir dari Panggilan Satpol PP
Terkait Penindakan Akomodasi Pariwisata yang Melanggar di Kutsel
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung akhirnya memanggil 66 akomodasi pariwisata yang diperingati beberapa hari lalu.
MANGUPURA, NusaBali
Hanya saja, dari total tersebut, hanya 54 yang bersedia hadir ke Kantor Camat Kuta Selatan dan menjalani pemeriksaan administrasi. Sementara, 12 lainnya mangkir atau enggan hadir tanpa alasan yang jelas. Terkait tidak ada pemberitahuan itu, Satpol PP akan memberikan kelonggaran hingga Senin (2/9) mendatang bagi management atau pemilik akomodasi tersebut. Namun, kalau tetap membangkang, pihaknya akan memanggil untuk mengikuti sidang Tipiring.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, menerangkan pasca peringatan terhadap 66 akomodasi pariwisata yang sebagian besar terletak di Kecamatan Kuta Selatan, pihaknya meningkatkan pendalaman dengan memeriksa kelengkapan administrasi serta izin dari usaha mereka. Sehingga, pada Kamis (29/8) siang, dilakukan pemanggilan serentak terhadap 66 usaha itu untuk datang ke Kantor Camat Kuta Selatan. Namun, hanya 54 usaha saja yang hadir memenuhi pemanggilan, sementara sisanya sebanyak 12 usaha tidak datang. "Total yang datang itu 54 tempat usaha. Dari keseluruhan (yang datang,red), 11 saja yang lengkap izinnya. Sisanya 43 usaha tidak lengkap perizinannya," urainya, Jumat (30/8) siang.
Dirincikannya, kepada 43 akomodasi pariwisata yang tidak lengkap izin, pihaknya memberikan arahan dan pembinaan untuk segera melakukan pengurusan izin di Dinas Perizinan. Sehingga, nantinya tempat itu terdata dan potensi pajak tidak hilang. Sementara, untuk akomodasi yang tidak datang, pihaknya kembali melayangkan peringatan untuk menghadap ke kantor Satpol PP selambat-lambatnya pada Senin depan. Namun, kalau masih membangkang, pihaknya akan memanggil dan melakukan sidang di kantor Camat Kuta Selatan. "Bagi 12 usaha yang tidak hadir, kita tunggu pada Senin depan untuk menghadap ke kantor kita. Kalau tidak datang lagi, hari Selasa berikutnya kita surati dan tunggu pada Kamis depan. Namun, kalau masih membangkang, tentu kita akan panggil dan langsung sidang," tegasnya.
Dijelaskan Suryanegara, bahwa para pemilik usaha yang tidak datang dalam pemanggilan pertama, sebagian besarnya usaha vila dan rumah sewa. Begitu pun yang juga banyak melanggar dari dua usaha itu. Dia mengakui, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh akomodasi tersebut atas ketidaktahuan mereka dalam menjalankan bisnis. Sehingga, saat ini dilakukan pembinaan dan mengarahkan para pemilik usaha untuk segera membereskan izin. "Kalau pelanggaran yang kita temukan bermacam-macam, salah satunya izin usaha. Itulah yang kita soroti saat ini agar potensi pendataan dari pajak ini tidak hilang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kabupaten Badung melakukan sidak sejumlah akomodasi pariwisata di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam sidak yang berlangsung selama dua hari itu, petugas menemukan 66 akomodasi pariwisata yang diduga tidak mengatongi izin. Sehingga langsung diberikan peringatan untuk mengurus kelengkapan izin. Menariknya, dalam membongkar akomodasi 'liar' ini, petugas menelusuri melalui google dan iklan disejumlah media sosial. *dar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, menerangkan pasca peringatan terhadap 66 akomodasi pariwisata yang sebagian besar terletak di Kecamatan Kuta Selatan, pihaknya meningkatkan pendalaman dengan memeriksa kelengkapan administrasi serta izin dari usaha mereka. Sehingga, pada Kamis (29/8) siang, dilakukan pemanggilan serentak terhadap 66 usaha itu untuk datang ke Kantor Camat Kuta Selatan. Namun, hanya 54 usaha saja yang hadir memenuhi pemanggilan, sementara sisanya sebanyak 12 usaha tidak datang. "Total yang datang itu 54 tempat usaha. Dari keseluruhan (yang datang,red), 11 saja yang lengkap izinnya. Sisanya 43 usaha tidak lengkap perizinannya," urainya, Jumat (30/8) siang.
Dirincikannya, kepada 43 akomodasi pariwisata yang tidak lengkap izin, pihaknya memberikan arahan dan pembinaan untuk segera melakukan pengurusan izin di Dinas Perizinan. Sehingga, nantinya tempat itu terdata dan potensi pajak tidak hilang. Sementara, untuk akomodasi yang tidak datang, pihaknya kembali melayangkan peringatan untuk menghadap ke kantor Satpol PP selambat-lambatnya pada Senin depan. Namun, kalau masih membangkang, pihaknya akan memanggil dan melakukan sidang di kantor Camat Kuta Selatan. "Bagi 12 usaha yang tidak hadir, kita tunggu pada Senin depan untuk menghadap ke kantor kita. Kalau tidak datang lagi, hari Selasa berikutnya kita surati dan tunggu pada Kamis depan. Namun, kalau masih membangkang, tentu kita akan panggil dan langsung sidang," tegasnya.
Dijelaskan Suryanegara, bahwa para pemilik usaha yang tidak datang dalam pemanggilan pertama, sebagian besarnya usaha vila dan rumah sewa. Begitu pun yang juga banyak melanggar dari dua usaha itu. Dia mengakui, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh akomodasi tersebut atas ketidaktahuan mereka dalam menjalankan bisnis. Sehingga, saat ini dilakukan pembinaan dan mengarahkan para pemilik usaha untuk segera membereskan izin. "Kalau pelanggaran yang kita temukan bermacam-macam, salah satunya izin usaha. Itulah yang kita soroti saat ini agar potensi pendataan dari pajak ini tidak hilang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kabupaten Badung melakukan sidak sejumlah akomodasi pariwisata di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam sidak yang berlangsung selama dua hari itu, petugas menemukan 66 akomodasi pariwisata yang diduga tidak mengatongi izin. Sehingga langsung diberikan peringatan untuk mengurus kelengkapan izin. Menariknya, dalam membongkar akomodasi 'liar' ini, petugas menelusuri melalui google dan iklan disejumlah media sosial. *dar
1
Komentar