Izin Cuti Ditolak, Kelian Melawan
Perbekel beralasan kembali maju sebagai calon perbekel sehingga tidak mengizinkan perangkat desa ikut pilkel.
AMLAPURA, NusaBali
Izin cuti yang diajukan Kelian Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, I Wayan Tunas, ditolak oleh Perbekel Muncan, I Gusti Lanang Ngurah. Tunas mengajukan izin cuti sebagai perangkat desa untuk maju sebagai calon Perbekel Desa Muncan. Cuti merupakan hak perangkat desa yang diatur Perda Nomor 02 tahun 2015. Akibat cuti ditolak, Tunas mengundurkan diri sebagai perangkat desa untuk melawan incumbent (Gusti Lanang Ngurah) pada pemilihan perbekel serentak.
Menurut Tunas, penolakan cuti oleh Perbekel Muncan I Gusti Lanang Ngurah disebut bertentangan dengan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel. “Saya kecewa tidak dapat izin cuti padahal cuti merupakan hak dan diatur perda,” jelas Wayan Tunas, Jumat (30/8). Tunas memaparkan awalnya mengajukan izin cuti selaku Kelian Banjar Susut dan mengajukan surat per tanggal 6 Agustus 2019.
Namun izin cuti untuk maju pemilihan perbekel ditolak Perbekel I Gusti Lanang Ngurah. Maka Kelian Banjar Susut membalas dengan surat Nomor 02/KBDS/08/2019 per 12 Agustus 2019 perihal mengajukan pengunduran diri sebagai Kelian Banjar Susut. Dikatakan, izin cuti diatur Perda Nomor 02 tahun 2015 pasal 51 ayat (1) perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan perbekel diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon perbekel sampai dengan selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Terpisah, Perbekel Desa Muncan I Gusti Lanang Ngurah mengakui menolak izin cuti yang diajukan I Wayan Tunas. Alasannya, karena dirinya kembali maju sebagai calon Perbekel Muncan untuk keduakalinya. “Karena saya kembali maju jadi calon, makanya saya tidak izinkan perangkat desa ikut maju pilkel,” jelas Gusti Lanang Ngurah. Dalam surat Perbekel Muncan Nomor 805/1724/2019 per 12 Agustus 2019, menuangkan penolakan izin cuti yang diajukan I Wayan Tunas. Disebutkan sesuai Surat Keputusan Perbekel Muncan Nomor 12 tahun 2017 tentang pemberhentian pejabat kelian banjar dinas dan pengangkatan kelian banjar dinas atau kepala kewilayahan Desa Muncan, maka permohonan izin cuti I Wayan Tunas belum bisa terpenuhi.
Alasannya seperti yang tertuang dalam surat itu, Perbekel Desa Muncan I Gusti Lanang Ngurah baru menjabat satu periode, akan kembali mengikuti proses pemilihan untuk periode kedua. Di samping tugas-tugas kelian banjar dinas masih dibutuhkan. Alasan lain, I Wayan Tunas selama ini sebagai Kelian Banjar Susut tetapi bertempat tinggal di Banjar Dinas Kawan. Di Pilkel Muncan nanti, yang masuk daftar sebagai calon ada empat orang yakni I Wayan Tunas dari Banjar Susut, I Wayan Sudiatmika dari Banjar Pakudansih, I Nengah Danu dari Banjar Pendem, dan I Gusti Lanang Ngurah dari Banjar Kawan. Ketua Panitia Pilkel Desa Muncan I Wayan Mara. *k16
Menurut Tunas, penolakan cuti oleh Perbekel Muncan I Gusti Lanang Ngurah disebut bertentangan dengan Perda Nomor 02 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel. “Saya kecewa tidak dapat izin cuti padahal cuti merupakan hak dan diatur perda,” jelas Wayan Tunas, Jumat (30/8). Tunas memaparkan awalnya mengajukan izin cuti selaku Kelian Banjar Susut dan mengajukan surat per tanggal 6 Agustus 2019.
Namun izin cuti untuk maju pemilihan perbekel ditolak Perbekel I Gusti Lanang Ngurah. Maka Kelian Banjar Susut membalas dengan surat Nomor 02/KBDS/08/2019 per 12 Agustus 2019 perihal mengajukan pengunduran diri sebagai Kelian Banjar Susut. Dikatakan, izin cuti diatur Perda Nomor 02 tahun 2015 pasal 51 ayat (1) perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan perbekel diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon perbekel sampai dengan selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.
Terpisah, Perbekel Desa Muncan I Gusti Lanang Ngurah mengakui menolak izin cuti yang diajukan I Wayan Tunas. Alasannya, karena dirinya kembali maju sebagai calon Perbekel Muncan untuk keduakalinya. “Karena saya kembali maju jadi calon, makanya saya tidak izinkan perangkat desa ikut maju pilkel,” jelas Gusti Lanang Ngurah. Dalam surat Perbekel Muncan Nomor 805/1724/2019 per 12 Agustus 2019, menuangkan penolakan izin cuti yang diajukan I Wayan Tunas. Disebutkan sesuai Surat Keputusan Perbekel Muncan Nomor 12 tahun 2017 tentang pemberhentian pejabat kelian banjar dinas dan pengangkatan kelian banjar dinas atau kepala kewilayahan Desa Muncan, maka permohonan izin cuti I Wayan Tunas belum bisa terpenuhi.
Alasannya seperti yang tertuang dalam surat itu, Perbekel Desa Muncan I Gusti Lanang Ngurah baru menjabat satu periode, akan kembali mengikuti proses pemilihan untuk periode kedua. Di samping tugas-tugas kelian banjar dinas masih dibutuhkan. Alasan lain, I Wayan Tunas selama ini sebagai Kelian Banjar Susut tetapi bertempat tinggal di Banjar Dinas Kawan. Di Pilkel Muncan nanti, yang masuk daftar sebagai calon ada empat orang yakni I Wayan Tunas dari Banjar Susut, I Wayan Sudiatmika dari Banjar Pakudansih, I Nengah Danu dari Banjar Pendem, dan I Gusti Lanang Ngurah dari Banjar Kawan. Ketua Panitia Pilkel Desa Muncan I Wayan Mara. *k16
Komentar