Disidang, Pasutri Pengedar Shabu Pasrah
Pasangan suami istri (pasutri) Setyawan Santoso alias Wawan, 22 dan Septiana Lanjarsari, 24 hanya bisa pasrah duduk di kursi PN Denpasar dalam kasus peredaran shabu-shabu.
DENPASAR, NusaBali
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi di PN Denpasar Kamis (29/8). Disebutkan bahwa para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Berupa kristal bening sabu-sabu dengan total berat 732,10 gram. "Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dalam dakwaan kedua, pasutri ini dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotik di seputaran Pemogan, Denpasar yang dilakukan oleh pria, dengan ciri-ciri mirip terdakwa Wawan. "Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap target operasi, Wawan," ungkap Jaksa Oka Ariani.
Hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulutangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis.
Sekitar pukul 18.00 Wita, para petugas kepolisian menangkap sekaligus penggeledahan terhadap Wawan. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan 4 paket sabu-sabu. Berlanjut, petugas mengamankan si wanita yang bernama Septiana Lanjarsari di lapangan bulutangkis. Saat digeledah, juga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
"Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 37 paket sabu-sabu itu dan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber JPU. Pasutri yang didampingi Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini hanya bisa pasrah dan menerima dakwaan. *rez
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Berupa kristal bening sabu-sabu dengan total berat 732,10 gram. "Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelasnya sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dalam dakwaan kedua, pasutri ini dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli narkotik di seputaran Pemogan, Denpasar yang dilakukan oleh pria, dengan ciri-ciri mirip terdakwa Wawan. "Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Satuan ResNarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terhadap target operasi, Wawan," ungkap Jaksa Oka Ariani.
Hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30 Wita, terlihat Wawan melintas mengendarai sepeda motor membonceng seorang wanita. Petugas pun membuntutinya. Wawan berhenti di lapangan bulutangkis, lalu jalan kaki menuju Gang Futsal. Sedangkan si wanita yang diboncengnya menunggu di lapangan bulutangkis.
Sekitar pukul 18.00 Wita, para petugas kepolisian menangkap sekaligus penggeledahan terhadap Wawan. Dari penggeledahan terhadap Wawan, ditemukan 4 paket sabu-sabu. Berlanjut, petugas mengamankan si wanita yang bernama Septiana Lanjarsari di lapangan bulutangkis. Saat digeledah, juga ditemukan 4 paket sabu-sabu.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pasutri itu di kamar no.3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Hasil dari penggeledahan di kamar kedua terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya.
"Selanjutnya dilakukan penimbangan terhadap 37 paket sabu-sabu itu dan diperoleh total berat bersih 732,10 gram," beber JPU. Pasutri yang didampingi Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini hanya bisa pasrah dan menerima dakwaan. *rez
1
Komentar