RUU Tindak Pidana Terorisme
Anggota komisi III DPR RI sekaligus anggota Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme
Diperdebatkan, Peran TNI Hanya Membantu
JAKARTA, NusaBali
Sariffudin Sudding menyatakan, draf RUU Tindak Pidana Terorisme masih dalam perdebatan lantaran dalam draf RUU itu peranan TNI hanya sebatas membantu tugas Kepolisian, bukan dalam peran mengatasinya. Disamping itu, ada pula dewan pengawas yang bertugas mengevaluasi kinerja aparat."Kami sadari terorisme merupakan kejahatan ekstraordinari sehingga penanganannya harus ditangani secara luar biasa pula. Saat ini RUU Tindak Pidana Terorisme masih dalam perdebatan," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Selasa (27/6).
Bagi Sudding, terorisme merupakan ancaman di depan mata baik di daerah-daerah maupun belahan dunia lainnya. Plus merupakan ancaman peradaban kemanusiaan. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus terus diantisipasi dan ditangani secara optimal. Komisi III DPR RI yang antara lain menangani masalah hukum, kata Sudding, sempat menanyakan kepada calon Kapolri Tito Karnavian saat fit and propert tes pada 23 Juni lalu, bagaimana pola menangani mereka.
"Ternyata penanganannya tidak seperti kejahatan biasa, karena mereka siap mati dalam menjalankan kekerasan dan mengusung ideologinya. Ini menjadi tantangan. Untuk itu, saya sebagai anggota Pansus berkomitmen agar kelahiran RUU ini, aparat bisa optimal dalam menangani terorisme. Tak ketinggalan mengedepankan hak azasi manusia (HAM) ," imbuh Sudding.
Sudding juga meminta semua pihak ikut terlibat dalam menangani teroris, karena teroris tidak hanya ditangani oleh Polisi saja. Melainkan TNI pula. "Semua pihak bisa ambil bagian dan berperan dalam menangani pencegahan terorisme, karena selain narkoba dan korupsi, terorisme juga merupakan kejahatan ektraordinari," katanya. k22
JAKARTA, NusaBali
Sariffudin Sudding menyatakan, draf RUU Tindak Pidana Terorisme masih dalam perdebatan lantaran dalam draf RUU itu peranan TNI hanya sebatas membantu tugas Kepolisian, bukan dalam peran mengatasinya. Disamping itu, ada pula dewan pengawas yang bertugas mengevaluasi kinerja aparat."Kami sadari terorisme merupakan kejahatan ekstraordinari sehingga penanganannya harus ditangani secara luar biasa pula. Saat ini RUU Tindak Pidana Terorisme masih dalam perdebatan," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Selasa (27/6).
Bagi Sudding, terorisme merupakan ancaman di depan mata baik di daerah-daerah maupun belahan dunia lainnya. Plus merupakan ancaman peradaban kemanusiaan. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus terus diantisipasi dan ditangani secara optimal. Komisi III DPR RI yang antara lain menangani masalah hukum, kata Sudding, sempat menanyakan kepada calon Kapolri Tito Karnavian saat fit and propert tes pada 23 Juni lalu, bagaimana pola menangani mereka.
"Ternyata penanganannya tidak seperti kejahatan biasa, karena mereka siap mati dalam menjalankan kekerasan dan mengusung ideologinya. Ini menjadi tantangan. Untuk itu, saya sebagai anggota Pansus berkomitmen agar kelahiran RUU ini, aparat bisa optimal dalam menangani terorisme. Tak ketinggalan mengedepankan hak azasi manusia (HAM) ," imbuh Sudding.
Sudding juga meminta semua pihak ikut terlibat dalam menangani teroris, karena teroris tidak hanya ditangani oleh Polisi saja. Melainkan TNI pula. "Semua pihak bisa ambil bagian dan berperan dalam menangani pencegahan terorisme, karena selain narkoba dan korupsi, terorisme juga merupakan kejahatan ektraordinari," katanya. k22
Komentar