Pemkab Batal Bangun Pasar Bona
Pusat Tolak Cairkan Dana Tugas Pembantuan 2019
DTP (dana tugas pembantuan) tersebut tak diizinkan cair setelah ada verifikasi tim dari pusat ke Pasar Adat Bona.
GIANYAR, NusaBali
Pasca terbakar, Selasa (18/12/2018), Pemkab Gianyar akhirnya batal membangun ulang Pasar Desa Adat Bona di Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, tahun 2019. Karena pemerintah pusat menolak pencairan dana tugas pembantuan (DTP) sekitar Rp 6 miliar yang dimohon Pemkab Gianyar, untuk membangun pasar tersebut.
Hal itu diakui Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra, usai menghadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Gianyar di DPRD setempat, Senin (2/9).
Bupati asal Desa Melinggih, Payangan ini menjelaskan, DTP tersebut tak diizinkan cair setelah ada verifikasi tim dari pusat ke Pasar Adat Bona. ‘’Setelah ada verifikasi dari pusat ke pasar ini, pasar ini tak jadi dibantu. Karena ini kewenangan pusat,’’ jelasnya.
Kenapa sebelumnya sangat yakin dana itu akan cair, Bupati Mahayastra mengatakan karena DTP itu sudah muncul di APBD Gianyar 2019. Namun setelah dicek di lapangan oleh tim verifikasi, pasar ini diangap tak memenuhi syarat untuk dibantu dengan DTP. Dia tak menjelaskan apa syarat dimaksud. ‘’Saya sudah sampaikan kepada Bendesa Adat Bona, Pemkab tak bisa bangun pasar ini tahun 2019. Kami akan kerjakan dengan APBD Gianyar tahun 2020,’’ jelasnya.
Bupati juga mempermaklumkan kepada masyarakat dan pedagang khususnya atas kondisi itu, meskipun sebelumnya sangat yakin bisa membangun pasar dimaksud tahun 2019. ‘’Kami mohon pedagang bersabar. Kami akan bangun pasar ini tahun 2020,’’ jelasnya.
Meski lambat membangun ulang pasar itu, Bupati Mahayastra mengaku hanya bisa membantu membuatkan tempat berjualan sementara untuk para pedagang, bukan bantuan bentuk lain, misalnya dana.
Bendesa Adat Bona I Gusti Nyoman Yasa mengatakan, pasar ini urung dibangun dengan DTP Rp 6 miliar tahun 2019, karena tak memenuhi syarat. Syarat pencairan dana itu untuk pembangunan pasar, jika lahan pasar minimal 20 are. Namujn lahan pasar ini haya 14 are. Syarat lain, pedagangnya minimal 200 orang, namun pedagang di pasar ini hanya 64 orang. ‘’Syarat ini disampaikan oleh tim verifikasi pusat ke kami,’’ jelas anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.
Sebelumnya, warga dan para pedagang Pasar Desa Adat Bona, mempertanyakan kepastian pembangunan pasar setempat, pasca terbakar, Selasa (18/12/2018). Karena hingga Agustus 2019, di lokasi pasar belum terlihat ada tanda-tanda bahwa pasar ini akan dibangun kembali oleh Pemkab Gianyar. Karena beberapa jam setelah terbekar itu, para pedagang dan prajuru desa setempat ditemui Bupati Mahayastra. Para pedagang dan prajuru mendengar langsung janji Bupati Mahayastra untuk segera membangun total pasar itu.*lsa,nvi
Hal itu diakui Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra, usai menghadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Gianyar di DPRD setempat, Senin (2/9).
Bupati asal Desa Melinggih, Payangan ini menjelaskan, DTP tersebut tak diizinkan cair setelah ada verifikasi tim dari pusat ke Pasar Adat Bona. ‘’Setelah ada verifikasi dari pusat ke pasar ini, pasar ini tak jadi dibantu. Karena ini kewenangan pusat,’’ jelasnya.
Kenapa sebelumnya sangat yakin dana itu akan cair, Bupati Mahayastra mengatakan karena DTP itu sudah muncul di APBD Gianyar 2019. Namun setelah dicek di lapangan oleh tim verifikasi, pasar ini diangap tak memenuhi syarat untuk dibantu dengan DTP. Dia tak menjelaskan apa syarat dimaksud. ‘’Saya sudah sampaikan kepada Bendesa Adat Bona, Pemkab tak bisa bangun pasar ini tahun 2019. Kami akan kerjakan dengan APBD Gianyar tahun 2020,’’ jelasnya.
Bupati juga mempermaklumkan kepada masyarakat dan pedagang khususnya atas kondisi itu, meskipun sebelumnya sangat yakin bisa membangun pasar dimaksud tahun 2019. ‘’Kami mohon pedagang bersabar. Kami akan bangun pasar ini tahun 2020,’’ jelasnya.
Meski lambat membangun ulang pasar itu, Bupati Mahayastra mengaku hanya bisa membantu membuatkan tempat berjualan sementara untuk para pedagang, bukan bantuan bentuk lain, misalnya dana.
Bendesa Adat Bona I Gusti Nyoman Yasa mengatakan, pasar ini urung dibangun dengan DTP Rp 6 miliar tahun 2019, karena tak memenuhi syarat. Syarat pencairan dana itu untuk pembangunan pasar, jika lahan pasar minimal 20 are. Namujn lahan pasar ini haya 14 are. Syarat lain, pedagangnya minimal 200 orang, namun pedagang di pasar ini hanya 64 orang. ‘’Syarat ini disampaikan oleh tim verifikasi pusat ke kami,’’ jelas anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.
Sebelumnya, warga dan para pedagang Pasar Desa Adat Bona, mempertanyakan kepastian pembangunan pasar setempat, pasca terbakar, Selasa (18/12/2018). Karena hingga Agustus 2019, di lokasi pasar belum terlihat ada tanda-tanda bahwa pasar ini akan dibangun kembali oleh Pemkab Gianyar. Karena beberapa jam setelah terbekar itu, para pedagang dan prajuru desa setempat ditemui Bupati Mahayastra. Para pedagang dan prajuru mendengar langsung janji Bupati Mahayastra untuk segera membangun total pasar itu.*lsa,nvi
Komentar