Jambret asal Australia Diadili
Pelaku jambret asal Australia, Matthew Richard Woods, 24, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (2/9).
DENPASAR, NusaBali
Akibat perbuatannya, bule Aussie ini terancam hukuman 5 tahun penjara. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, M rifan dan dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dijelaskan, kejadian bermula saat saksi korban Soraya Dergham berjalan bersama temannya Sophie Emma Buis, disekitar Jalan Nelayan, Desa Canggu, Kuta, Badung. Kemudian saksi korban dan temannya didatangi oleh dua orang tidak dikenal, yaitu terdakwa dan temannya bernama Dean (DPO).
Pada saat menghampiri saksi korban dan temannya, Dean tetap berada diatas sepeda motornya dan memperkenalkan diri berasal dari Australia dengan bahasanya yang sulit dipahami oleh saksi korban dan temannya.
"Sesaat setelah mengobrol dengan Soraya Dergham, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi dibonceng Dean, menarik tas saksi korban dan terdakwa langsung kabur dibonceng oleh Dean," jelas JPU saat menguraikan dakwaan.
Terdakwa sendiri akhirnya berhasil diringkus warga yang melakukan pengejaran. Bahkan terdakwa juga sempat dikeroyok warga yang kesal dengan ulahnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Pada saat menghampiri saksi korban dan temannya, Dean tetap berada diatas sepeda motornya dan memperkenalkan diri berasal dari Australia dengan bahasanya yang sulit dipahami oleh saksi korban dan temannya.
"Sesaat setelah mengobrol dengan Soraya Dergham, terdakwa yang pada saat itu dalam posisi dibonceng Dean, menarik tas saksi korban dan terdakwa langsung kabur dibonceng oleh Dean," jelas JPU saat menguraikan dakwaan.
Terdakwa sendiri akhirnya berhasil diringkus warga yang melakukan pengejaran. Bahkan terdakwa juga sempat dikeroyok warga yang kesal dengan ulahnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar