261 Lulusan SKD Gugat Menpan Rp 3,9 M
Gagal Jadi CPNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana serta Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) digugat secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
JAKARTA. NusaBali
Para penggugat meminta ganti rugi imateriil senilai Rp 3,9 miliar. "Hari ini untuk berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas. Para lulusan CPNS tahun 2018 di sini yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang. Nah, hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara penggugat, Putra Romadoni, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/9) dilansir detik.
Perkara tersebut teregister di nomor 729/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.sel dengan tergugat I Menpan RB Syafruddin, tergugat II Ketua DPR Bambang Soesatyo, tergugat III Kepala BKN RI (Panselnas) Bima Haria Wibisana. Dalam petitumnya para penggugat meminta agar diangkat menjadi PNS.
Salah satu penggugat, Mifta, mengatakan dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 yang diterbitkan pada tahapan seleksi. Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018. Namun, Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tersebut membuat dirinya rugi.
Dia menyebut aturan itu tidak lagi mengikuti standar passing grade tapi dengan cara menyaring kembali dengan rangking kepada mereka yang tidak lulus, sehingga dia mengaku dirinya yang awalnya lulus passing grade gagal menjadi PNS akibat tindakan para tergugat.
"Saya mau menuntut keadilan ya karena saya itu awalnya sudah lulus SKD dengan nilai tinggi 354, statusnya P1. Sebelum ada Permen 61 kita itu diatur kepindahannya di surat edaran dan di Permen 37, tapi di tengah jalan pemerintah itu membangkitkan lagi yang sudah gugur gitu dengan nilai passing grade yang diturunkan dengan nilai 298, saya 354. Tapi apa gara-gara pemerintah membuat aturan baru di tengah jalan justru yang harusnya dia sudah gugur jadi PNS?" ujar Mifta Adita Wulandari.
Penggugat lainnya, Suwarto, mengaku anaknya juga bernasib serupa karena sudah lulus seleksi SKD tetapi gagal jadi PNS karena Permenpan RB 61/2018 itu. Suwarto mengatakan sebelumnya juga pernah mengirimkan somasi ke Kemenpan RB tapi tidak ada kelanjutan.
Dia kemudian menyoroti drg Romi yang dia sebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB 37/2018 tetapi kini diangkat menjadi PNS. Suwarto mengatakan Permenpan RB 61/2018 membuat drg Romi dinyatakan lolos berdasarkan angka kumulatif.
"Ada di sini namanya drg Romi barang kali. drg Romi sudah termasuknya TMS (tidak memenuhi syarat). Namun demikian diangkat lagi. Kami juga mendukung mestinya kami pun juga mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Suwarto.
Pitra mengatakan para penggugat menuntut agar diberikan keadilan oleh pemerintah. Termasuk juga kepada Presiden Joko Widodo.
Ia juga menyayangkan Kemenpan RB yang tidak kunjung menjawab secara tertulis somasi yang telah disampaikan pihak penggugat sebanyak tiga kali. Menurutnya, Kemnepan RB hanya menjawab secara lisan dan tidak menawarkan solusi bagi para lulusan SKD CPNS. *
Perkara tersebut teregister di nomor 729/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.sel dengan tergugat I Menpan RB Syafruddin, tergugat II Ketua DPR Bambang Soesatyo, tergugat III Kepala BKN RI (Panselnas) Bima Haria Wibisana. Dalam petitumnya para penggugat meminta agar diangkat menjadi PNS.
Salah satu penggugat, Mifta, mengatakan dirinya dirugikan dengan adanya Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 yang diterbitkan pada tahapan seleksi. Dia awalnya mengaku sudah dinyatakan lulus berdasarkan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018. Namun, Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tersebut membuat dirinya rugi.
Dia menyebut aturan itu tidak lagi mengikuti standar passing grade tapi dengan cara menyaring kembali dengan rangking kepada mereka yang tidak lulus, sehingga dia mengaku dirinya yang awalnya lulus passing grade gagal menjadi PNS akibat tindakan para tergugat.
"Saya mau menuntut keadilan ya karena saya itu awalnya sudah lulus SKD dengan nilai tinggi 354, statusnya P1. Sebelum ada Permen 61 kita itu diatur kepindahannya di surat edaran dan di Permen 37, tapi di tengah jalan pemerintah itu membangkitkan lagi yang sudah gugur gitu dengan nilai passing grade yang diturunkan dengan nilai 298, saya 354. Tapi apa gara-gara pemerintah membuat aturan baru di tengah jalan justru yang harusnya dia sudah gugur jadi PNS?" ujar Mifta Adita Wulandari.
Penggugat lainnya, Suwarto, mengaku anaknya juga bernasib serupa karena sudah lulus seleksi SKD tetapi gagal jadi PNS karena Permenpan RB 61/2018 itu. Suwarto mengatakan sebelumnya juga pernah mengirimkan somasi ke Kemenpan RB tapi tidak ada kelanjutan.
Dia kemudian menyoroti drg Romi yang dia sebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB 37/2018 tetapi kini diangkat menjadi PNS. Suwarto mengatakan Permenpan RB 61/2018 membuat drg Romi dinyatakan lolos berdasarkan angka kumulatif.
"Ada di sini namanya drg Romi barang kali. drg Romi sudah termasuknya TMS (tidak memenuhi syarat). Namun demikian diangkat lagi. Kami juga mendukung mestinya kami pun juga mendapatkan perlakuan yang sama," ujar Suwarto.
Pitra mengatakan para penggugat menuntut agar diberikan keadilan oleh pemerintah. Termasuk juga kepada Presiden Joko Widodo.
Ia juga menyayangkan Kemenpan RB yang tidak kunjung menjawab secara tertulis somasi yang telah disampaikan pihak penggugat sebanyak tiga kali. Menurutnya, Kemnepan RB hanya menjawab secara lisan dan tidak menawarkan solusi bagi para lulusan SKD CPNS. *
Komentar