SK Anggota Dewan Langsung 'Sekolah'
Jadi Agunan Kredit di BPD Bali, Per Anggota Dijatah Rp 1 M
Dirut BPD Bali, Wayan Sudarma menyebutkan proses pinjaman ke anggota DPRD Bali tetap harus memenuhi syarat yang berlaku, tak ada keistimewaan.
DENPASAR, NusaBali
Setelah pundi-pundi keuangan terkuras di Pileg 2019, anggota DPRD Bali periode 2019-2024 kini bisa tersenyum. Sebab SK (Surat Keputusan) pengangkatan sebagai anggota dewan jadi obatnya. Sebanyak 55 anggota DPRD Bali yang dilantik, Senin (2/9) sudah dapat penawaran untuk ‘sekolahkan’ SK ke BPD (Bank Pembangunan Daerah) Bali sebagai agunan kredit dan kini sedang berproses.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Selasa (3/9) siang penawaran untuk pinjaman bagi anggota DPRD Bali sudah masuk ke Sekretariat DPRD Bali dan sebagian besar sudah langsung mengajukan sejumlah persyaratan. Besaran yang dijatah BPD Bali adalah Rp 1 miliar untuk per anggota dewan, dengan sistem anuitas. Di mana pembayarannya sebesar Rp 21.867.308 setiap bulan, selama 5 tahun. Anggota dewan yang meminjam akan potong pendapatan termasuk gaji pokok setiap bulan.
BPD Bali tetap mematok persyaratan seperti pada umumnya. Mulai SK pengangkatan DPRD Bali, KTP suami-istri, kartu keluarga (KK), akta perkawinan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), rekening tabungan, petikan gaji, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir hingga sertifikat tanah.
Salah satu anggota DPRD Bali incumbent yang lolos untuk periode 2019-2024 bahkan sudah mengajukan sepekan lalu. Hampir semua rekan-rekannya mengajukan untuk dapat jatah kredit. Semuanya juga mengambil jatah maksimal, yakni Rp 1 miliar. “Ya, bagaimana lagi, kantong sudah terkuras habis saat perang kemarin (maksudnya Pileg 2019), red). Sekarang sekolahkan dulu SK-nya. Ini sudah setiap periode begini, sudah lumrah,” ujar politisi dari parpol besar ini yang wanti-wanti namanya tidak ditulis di koran.
Benarkah? Wakil Ketua Sementara DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry, yang dikonfirmasi terkait dengan proses pengajuan kredit oleh Anggota DPRD Bali tersebut tidak membantah. Kata Sugawa Korry, setiap anggota dewan yang sudah dilantik dan pegang SK berhak ajukan kredit. “Tapi mungkin ada yang tidak mengajukan. Saya sekarang belum mengajukan, tetapi mungkin nanti bisa saja,” kata politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.
Dalam pengajuan menurut Sugawa Korry juga harus tetap memenuhi koridor atau persyaratan yang berlaku. Seperti ada agunan berupa sertifikat tanah. Kalau dinilai memenuhi syarat baru diproses. Pengajuannya juga tidak harus ke BPD Bali. Bisa juga ke Lembaga Perkreditan Desa (LPD), bisa saja ke bank lain.
“Tidak hanya ke BPD Bali saja. Prosesnya tetap ada agunan, sertifikat. Tergantung besarannya pinjaman yang diajukan. Soal besaran maksimal tergantung BPD Bali,” tegas Sekretaris DPD I Golkar Bali ini. Sementara Direktur Utama (Dirut) BPD Bali, Nyoman Sudarma, juga tidak membantah pengajuan kredit Anggota DPRD Bali usai dilantik tersebut. “Kalau jumlah anggota yang mengajukan kredit saya tidak hafal persis. Kan sedang diproses sekarang ini. Ampura tiyang masih di dokter niki, nanti saya cek,” beber pria asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.
Sudarma menyebutkan proses pinjaman kepada anggota DPRD Bali tetap harus memenuhi syarat yang berlaku. Tidak ada keistimewaan. “Tetap sesuai dengan aturan, ada agunan sertifikat tanah juga. Prosesnya seperti biasa,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) ini. Seperti diberitakan sebelumnya Anggota DPRD Bali periode 2019-2024 berjumlah 55 orang secara resmi dilantik dan di-ambil sumpah jabatan dalam sidang paripurna istimewa di Gedung Dewan Bali, Jalan Kusumaatmaja Niti Mandala Denpasar, Senin (2/9) pagi.
Anggota DPRD Bali hasil Pileg 2019 yang dilantik ini meliputi 33 orang dari PDIP, 8 orang dari Golkar, 6 orang dari Gerindra, 4 orang dari Demokrat, 2 orang dari NasDem, 1 orang dari Hanura, dan 1 orang dari PSI. Dari jumlah itu, 24 orang atau 43,64 persen di antaranya berstatus new comer alias penguasa baru DPRD Bali.
Pelantikan 55 anggota DPRD Bali 2019-2024 dihadiri langsung Gubernur Wayan Koster, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Provinsi Bali, jajaran KPU Bali, dan Bawaslu Bali, serta tokoh masyarakat. *nat
Komentar