Bapenda Kembali Gelar Razia, Puluhan Pelanggar Terjaring
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali melalui UPTD Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Tabanan kembali menggelar razia gabungan di depan Gedung I Ketut Maria pada Selasa (3/9).
TABANAN, NusaBali
Razia yang digelar sekitar pukul 07.00 Wita tersebut berhasil menjaring sebanyak 71 pelanggar. Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali di Tabanan I Nengah Suarnata didampingi Kasi Pelayanan I Gusti Ngurah Nyoman Wiraguna, mengatakan razia gabungan digelar untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Sebab masih banyak pengendara motor yang tidak patuh membayar pajak.
“Tujuan menggelar penertiban ini untuk memberikan kesadaran bagi pengendara agar taat membayar pajak kendaraan. Dengan kegiatan ini ke depan masyarakat akan tepat waktu membayar pajak,” ucap Suarnata.
Dituturkannya, razia yang digelar Selasa kemarin merupakan yang kedua, dan akan terus dilakukan secara rutin. “Kami akan bekerja sama dengan jajaran Sat Lantas Polres Tabanan khususnya dalam pembinaan pelanggar,” tegasnya.
Diakui dengan gencarnya kegiatan penertiban, peningkatan pembayaran pajak kendaraan (samsat) mengalami peningkatan. “Jadi ini otomatis mereka yang kedapatan tidak membayar pajak setelah jatuh tempo akan ditilang, dan tentunya pemilik kendaraan akan memprosesnya,” tandas Suarnata.
Sementara itu dari data yang dihimpun, hasil razia gabungan tersebut setidaknya terjaring 71 pelanggaran. Rinciannya kedapatan STNK mati, pelanggaran PKB (pajak kendaraan bermotor), BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan nopol luar daerah. *des
“Tujuan menggelar penertiban ini untuk memberikan kesadaran bagi pengendara agar taat membayar pajak kendaraan. Dengan kegiatan ini ke depan masyarakat akan tepat waktu membayar pajak,” ucap Suarnata.
Dituturkannya, razia yang digelar Selasa kemarin merupakan yang kedua, dan akan terus dilakukan secara rutin. “Kami akan bekerja sama dengan jajaran Sat Lantas Polres Tabanan khususnya dalam pembinaan pelanggar,” tegasnya.
Diakui dengan gencarnya kegiatan penertiban, peningkatan pembayaran pajak kendaraan (samsat) mengalami peningkatan. “Jadi ini otomatis mereka yang kedapatan tidak membayar pajak setelah jatuh tempo akan ditilang, dan tentunya pemilik kendaraan akan memprosesnya,” tandas Suarnata.
Sementara itu dari data yang dihimpun, hasil razia gabungan tersebut setidaknya terjaring 71 pelanggaran. Rinciannya kedapatan STNK mati, pelanggaran PKB (pajak kendaraan bermotor), BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), dan nopol luar daerah. *des
1
Komentar