Bupati Bengkayang Jadi Tersangka
Kena OTT KPK diduga terima suap 340 juta terkait proyek PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Barat (Kalbar) kemarin.
JAKARTA, NusaBali
Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Dia diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius. KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS).
Ketujuh orang tersebut sudah ada di KPK. Selain itu, ada dua orang lagi yang dibawa dari Pontianak. Orang-orang yang diamankan ini diperiksa secara intensif.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Suryadman diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang Alexius (AKS).
"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef) dan RD (Rodi) serta Rp 60 Juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9) seperti dilansir detik.
Pemberian uang itu diduga terjadi setelah adanya permintaan dari Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan selaku Kadis Pendidikan Bengkayang terkait pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P di Dinas PUPR senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan senilai Rp 6 miliar.
Basaria mengatakan Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Agustinus masing-masing Rp 300 juta untuk menyelesaikan masalah pribadinya pada 30 Agustus.
"SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," tuturnya.
Sebagai penerima Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, lima pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS), dan lima pihak swasta bernama Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF) dan Pandus (PS).
Ketujuh orang tersebut sudah ada di KPK. Selain itu, ada dua orang lagi yang dibawa dari Pontianak. Orang-orang yang diamankan ini diperiksa secara intensif.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan atau yang mewakilinya, terkait terkait pembagian proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Suryadman diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkayang Alexius (AKS).
"Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef) dan RD (Rodi) serta Rp 60 Juta dari NM (Nelly Margaretha)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9) seperti dilansir detik.
Pemberian uang itu diduga terjadi setelah adanya permintaan dari Suryadman kepada Alexius dan Agustinus Yan selaku Kadis Pendidikan Bengkayang terkait pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P di Dinas PUPR senilai Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan senilai Rp 6 miliar.
Basaria mengatakan Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Agustinus masing-masing Rp 300 juta untuk menyelesaikan masalah pribadinya pada 30 Agustus.
"SG diduga meminta uang kepada AKS dan YN masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," tuturnya.
Sebagai penerima Suryadman dan Alexius disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, lima pihak swasta sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Komentar