Aset Djoko Susilo Rp 19,5 M Dihibahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan negara dari mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
YOGYAKARTA, NusaBali
Aset tersebut berupa dua bangunan dan enam lahan berstatus sertifikat hak milik (SHM). Proses penyerahan hibah dilangsungkan di Gedung Pracimosono, kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9). Aset tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Saut menjelaskan status aset rampasan negara dari Djoko Susilo sudah inkrah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Karena itu, aset tersebut disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi ini sudah (inkrah), dan pengadilan sudah memutuskan bahwa itu bukan milik yang bersangkutan (Djoko Susilo). Artinya (termasuk bagian) tindak pidana pencucian uang," kata Saut di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9) seperti dilansir detik.
Aset rampasan negara dari Djoko Susilo tersebut berada di dua lokasi di Kota Yogyakarta. Pertama di Patehan, yang terdiri atas sebuah bangunan dan empat lahan ber-SHM. Kedua, di Langenastran, yang terdiri atas sebuah bangunan dan dua lahan ber-SHM.
"Bangunannya dua ya, masing-masing (di Patehan dan Langenastran) satu bangunan. Dan tadi nilai bangunannya disampaikan kurang-lebih Rp 19,5 miliar dari dua aset, enam SHM," tutur Koordinator Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.
Sementara itu, Sri Sultan HB X berterima kasih kepada KPK karena bersedia menghibahkan aset tersebut ke Pemda DIY. Terlebih kedua bangunan tersebut ternyata masih berada di kawasan heritage, tepatnya berada di dalam kawasan benteng Keraton Yogya.
Setelah ini, lanjut Sultan, bangunan yang dihibahkan KPK akan dimanfaatkan oleh Pemda DIY untuk kegiatan komunitas seni. Terkait rencana tersebut termasuk mekanisme pemanfaatannya masih dimatangkan oleh pemerintah.
"Nanti kita lihat potensi itu seberapa jauh, dan kita lihat bangunan itu dalamnya seperti apa. Tapi yang jelas komunitas di sana, komunitas di sana butuh sesuatu tempat untuk bertemu, gitu. Nanti prinsip bisa kita fasilitasi," pungkas Sultan HB X. *
Saut menjelaskan status aset rampasan negara dari Djoko Susilo sudah inkrah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan simulator SIM tahun 2011. Karena itu, aset tersebut disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi ini sudah (inkrah), dan pengadilan sudah memutuskan bahwa itu bukan milik yang bersangkutan (Djoko Susilo). Artinya (termasuk bagian) tindak pidana pencucian uang," kata Saut di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9) seperti dilansir detik.
Aset rampasan negara dari Djoko Susilo tersebut berada di dua lokasi di Kota Yogyakarta. Pertama di Patehan, yang terdiri atas sebuah bangunan dan empat lahan ber-SHM. Kedua, di Langenastran, yang terdiri atas sebuah bangunan dan dua lahan ber-SHM.
"Bangunannya dua ya, masing-masing (di Patehan dan Langenastran) satu bangunan. Dan tadi nilai bangunannya disampaikan kurang-lebih Rp 19,5 miliar dari dua aset, enam SHM," tutur Koordinator Labuksi KPK Mungki Hadipratikto.
Sementara itu, Sri Sultan HB X berterima kasih kepada KPK karena bersedia menghibahkan aset tersebut ke Pemda DIY. Terlebih kedua bangunan tersebut ternyata masih berada di kawasan heritage, tepatnya berada di dalam kawasan benteng Keraton Yogya.
Setelah ini, lanjut Sultan, bangunan yang dihibahkan KPK akan dimanfaatkan oleh Pemda DIY untuk kegiatan komunitas seni. Terkait rencana tersebut termasuk mekanisme pemanfaatannya masih dimatangkan oleh pemerintah.
"Nanti kita lihat potensi itu seberapa jauh, dan kita lihat bangunan itu dalamnya seperti apa. Tapi yang jelas komunitas di sana, komunitas di sana butuh sesuatu tempat untuk bertemu, gitu. Nanti prinsip bisa kita fasilitasi," pungkas Sultan HB X. *
Komentar