nusabali

KPK Geledah Kantor Pemenang Tender

OTT Bupati Muara Enim

  • www.nusabali.com-kpk-geledah-kantor-pemenang-tender

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Enra Sari, perusahaan pemenang tender proyek pembangunan jalan di Muara Enim, Rabu (4/9).

PALEMBANG, NusaBali

Diketahui KPK menangkap dan menjadikan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka dugaan suap proyek jalan. Proyek itu juga menyeret Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Pantauan kompas.com di lokasi, tak terlihat banyak aktivitas di kantor yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit, Palembang, Sumatera Selatan itu.

Penyidik dari KPK terlihat masuk ke bangunan sebelah kiri lantai dua yang disebut-sebut sebagai kantor konstruksi pembangunan. Dua anggota Brimob Polda Sumsel bersenjata lengkap terlihat menjaga di luar kantor. Penyidik keluar masuk kantor dan sesekali membawa makanan.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap. Ahmad Yani terjerat dalam sebuah operasi tangkap tangan  (OTT) pada Senin (2/9) malam hingga Selasa pagi.

KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap. Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari Robi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.

Pengurusan proyek itu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'lima kosong-kosong'," kata Basaria.

Basaria menyatakan, istilah 'lima Kosong-kosong' itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN dari ROF," kata dia.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Muara Enim Juarsah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati, Rabu (4/9).

Penunjukan tersebut dilakukan setelah Bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka suap 16 proyek peningkatan jalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahmad Yani disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Komentar