nusabali

Bareskrim Tangkap Sindikat Upal Rp 190 M

  • www.nusabali.com-bareskrim-tangkap-sindikat-upal-rp-190-m

Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembuat uang palsu.

JAKARTA, NusaBali

Mereka memalsukan mata uang rupiah dan uang dari berbagai negara lainnya. "Ini cukup beragam, uang palsu mulai dari rupiah dan berbagai macam mata uang asing baik di Asia sampai Eropa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/9) seperti dilansir detik.

Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka ditangkap di Jakarta, Bandung dan Jawa tengah selama Juni hingga Agustus 2019.

"Ini dengan menggunakan alat cetak yang cukup canggih, beratnya sekitar 3 ton, artinya kualitas uang palsu ini mendekati sempurna. Dia juga menggunakan plat uang ini yang sudah seperti hampir yang sebenarnya," ujar Dedi.

Kesepuluh tersangka berinisial N, BD, M, TR, JH, SM, CH, L, AH, dan H. Enam tersangka terakhir ditangkap di Jakarta dan Bandung dan kedapatan membuat uang palsu berbagai negara.

"Kami amankan 6 orang tersangka dan barang bukti uang Rupiah dan Dolar Singapura, juga pecahan uang Kazakhtan dan Poundsterling," ungkap Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika.
 
Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 2.000 lembar uang palsu berbagai mata uang. Jika disetarakan dengan rupiah asli, nilai uang palsu yang disita mencapai Rp 190 miliar.

"Kalau dilihat dari jumlahnya, ini kalau dinilai ke rupiah, Rp 190 miliar semuanya," ujar Helmy. Sejauh ini, pengakuan tersangka, uang palsu tersebut telah beredar di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. "Pengakuannya dibuat sesuai pesanan dari seseorang. Di supply kemana saja masih di dalami," ucap dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini sedang memburu orang yang diduga berperan sebagai donatur pembuatan uang palsu dalam jumlah banyak.

"Di atas YN itu pasti ada lagi. Mereka ini kami duga donaturnya," ujar dia seperti dikutip dari merdeka.

Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut, termasuk target pemasarannya. Para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun. *

Komentar