KDRT, Polwan Laporkan Suami PNS
Pernah Digerebek saat Selingkuh dengan Sesama PNS
Cekcok inilah berujung pada aksi pemukulan oknum PNS terhadap istrinya yang seorang Polwan yang bertugas di satuan Intel Polres Gianyar.
GIANYAR, NusaBali
Pasca kepergok berselingkuh dengan sesama PNS Pemprop Bali, oknum PNS berinisial Made MG, 41, akhirnya dilaporkan istrinya yang seorang Polwan berinisial E ke Mapolres Gianyar dengan dugaan melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Bahkan, terlapor Made MG yang merupakan mantan pejabat di kantor Camat Ubud itu sudah diperiksa polisi.
Kasat Intel Poslres Gianyar AKP IB Dana Ginawa dikonfirmasi membenarkan jajarannya seorang polwan di satuan Intel Polres Gianyar melaporkan kasus KDRT. Dikatakan saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Gianyar. " Ia benar itu (polwan bernisial E-red) melaporkan KDRT, " ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh itu dikonfirmasi Kamis (5/9) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan ditemui di ruangannya mengatakan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor bernisial Made MG tersebut beberapa hari lalu. Menurut informasi terlapor bertubuh kekar ini beberapa kali sempat mangkir dari panggilan polisi. Namun akhirnya mau datang ke Mapolres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan. " Beberapa hari lalu dia diperiksa, Senin kalau tidak salah (pemeriksaan-red), " ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan kasus KDRT tersebut terjadi pasca PNS bernisial Made MG ini kepergok dengan selingkuhan di seputaran Denpasar. Nah, pasca penggrebekan beberapa bulan lalu itu, diketahui terlapor sempat cekcok dengan istrinya berinisial E. Cekcok inilah berujung pada aksi pemukulan terhadap polwan yang kini bertugas di satuan Intel Polres Gianyar itu. " Terlapor melakukan pemukulan pada bagian tubuh istrinya, " ungkapnya.
Sampai saat ini kasus KDRT itu masih ditangani jajaran Polres Gianyar. Namun Kasat Reskrim Polres Gianyar masih membuka kesempatan mediasi, bila kedua belah pihak mengupayakan perdamaian. "Upaya mediasi untuk damai kita persilahkan, tetapi bukan kami yang memfasilitasi mediasi tersebut," ucapnya.
Diketahui antara M dan istrinya sudah dilakukan upaya mediasi pada Kamis kemarin. Namun belum ada indikasi perdamaian antara kedua belah pihak. "Sampai Kamis sore ini, pelapor belum ada tanda-tanda mencabut laporan," ucapnya.
Bila kasus ini terus berlanjut, terlapor yang diketahui masih tercatat ASN di Pemprov Bali ini diancam Undang-undang KDRT no 23 tahun 2004, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Bila kasusnya terus berlanjut, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Informasi lain menyebutkan antara ASN berinisial Made MG sudah cukup lama pisah ranjang dengan istrinya. Bahkan informasi kuat menyebutkan bila saat ini ASN bernisial Made MG itu tinggal dengan selingkuhannya pada perumahan di seputran Kecamatan Sukawati. *nvi
Kasat Intel Poslres Gianyar AKP IB Dana Ginawa dikonfirmasi membenarkan jajarannya seorang polwan di satuan Intel Polres Gianyar melaporkan kasus KDRT. Dikatakan saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Gianyar. " Ia benar itu (polwan bernisial E-red) melaporkan KDRT, " ucap mantan Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh itu dikonfirmasi Kamis (5/9) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan ditemui di ruangannya mengatakan bahwa polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor bernisial Made MG tersebut beberapa hari lalu. Menurut informasi terlapor bertubuh kekar ini beberapa kali sempat mangkir dari panggilan polisi. Namun akhirnya mau datang ke Mapolres Gianyar untuk menjalani pemeriksaan. " Beberapa hari lalu dia diperiksa, Senin kalau tidak salah (pemeriksaan-red), " ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengungkapkan kasus KDRT tersebut terjadi pasca PNS bernisial Made MG ini kepergok dengan selingkuhan di seputaran Denpasar. Nah, pasca penggrebekan beberapa bulan lalu itu, diketahui terlapor sempat cekcok dengan istrinya berinisial E. Cekcok inilah berujung pada aksi pemukulan terhadap polwan yang kini bertugas di satuan Intel Polres Gianyar itu. " Terlapor melakukan pemukulan pada bagian tubuh istrinya, " ungkapnya.
Sampai saat ini kasus KDRT itu masih ditangani jajaran Polres Gianyar. Namun Kasat Reskrim Polres Gianyar masih membuka kesempatan mediasi, bila kedua belah pihak mengupayakan perdamaian. "Upaya mediasi untuk damai kita persilahkan, tetapi bukan kami yang memfasilitasi mediasi tersebut," ucapnya.
Diketahui antara M dan istrinya sudah dilakukan upaya mediasi pada Kamis kemarin. Namun belum ada indikasi perdamaian antara kedua belah pihak. "Sampai Kamis sore ini, pelapor belum ada tanda-tanda mencabut laporan," ucapnya.
Bila kasus ini terus berlanjut, terlapor yang diketahui masih tercatat ASN di Pemprov Bali ini diancam Undang-undang KDRT no 23 tahun 2004, dengan ancaman 5 tahun penjara. "Bila kasusnya terus berlanjut, ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Informasi lain menyebutkan antara ASN berinisial Made MG sudah cukup lama pisah ranjang dengan istrinya. Bahkan informasi kuat menyebutkan bila saat ini ASN bernisial Made MG itu tinggal dengan selingkuhannya pada perumahan di seputran Kecamatan Sukawati. *nvi
1
Komentar