Diburu, Keberadaan Veronica Terendus Interpol
Menkopolhukam Wiranto menyatakan International Police (Interpol) tengah memburu Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat, Veronica Koman yang saat ini tengah berada di luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA, NusaBali
"Ini sekarang sedang diburu oleh Interpol ya karena berada di luar negeri, tetapi sudah tersangka," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (2/9).
Wiranto menuturkan penetapan Veronica sebagai tersangka terkait dengan ujaran provokasi. Veronica diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan terhadap warga Papua-Papua Barat agar terus melakukan perlawanan lewat demonstrasi anarkis.
Wiranto mengatakan Veronica yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua itu disangka melanggar pasal 160 KUHP, serta UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA. "Ya ini sudah pasti," ujarnya.
Wiranto membantah Kepolisian terlalu cepat menetapkan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Kepolisian telah melalui prosedur yang berlaku ketika menetapkan Veronica.
"Kita percayakan saja kepada polisi, ada yang lambat Karena cari buktinya susah. Ada cepat karena buktinya gampang," ujar Wiranto seperti dilansir cnnindonesia.
Lebih dari itu, Wiranto enggan berkomentar banyak terkait kesalahan Kominfo saat memberikan stampel hoaks terhadap kicauan Veronica di Twitter.
"Ya nanti saya bicarakan," ujarnya.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengklaim sudah mengetahui di mana Veronica Koman berada saat ini. Namun dia enggan membeberkannya karena saat ini Interpol sudah bergerak untuk menangkapnya.
"Sudah (tahu keberadaannya) tapi enggak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Dedi menjelaskan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengeluarkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol.
Mengutip laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
"Polda Jatim berkoordinasi dengan divhubinter dan siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan interpol. Nanti interpol mengirim surat ke negara di mana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepat," ujar dia. *
Wiranto menuturkan penetapan Veronica sebagai tersangka terkait dengan ujaran provokasi. Veronica diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan terhadap warga Papua-Papua Barat agar terus melakukan perlawanan lewat demonstrasi anarkis.
Wiranto mengatakan Veronica yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua itu disangka melanggar pasal 160 KUHP, serta UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan SARA. "Ya ini sudah pasti," ujarnya.
Wiranto membantah Kepolisian terlalu cepat menetapkan Veronica sebagai tersangka. Ia meyakini Kepolisian telah melalui prosedur yang berlaku ketika menetapkan Veronica.
"Kita percayakan saja kepada polisi, ada yang lambat Karena cari buktinya susah. Ada cepat karena buktinya gampang," ujar Wiranto seperti dilansir cnnindonesia.
Lebih dari itu, Wiranto enggan berkomentar banyak terkait kesalahan Kominfo saat memberikan stampel hoaks terhadap kicauan Veronica di Twitter.
"Ya nanti saya bicarakan," ujarnya.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengklaim sudah mengetahui di mana Veronica Koman berada saat ini. Namun dia enggan membeberkannya karena saat ini Interpol sudah bergerak untuk menangkapnya.
"Sudah (tahu keberadaannya) tapi enggak mungkin saya sampaikan karena masih proses penyidikan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
Dedi menjelaskan Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengeluarkan red notice dan bekerjasama dengan Interpol.
Mengutip laman resmi Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi.
"Polda Jatim berkoordinasi dengan divhubinter dan siber mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan interpol. Nanti interpol mengirim surat ke negara di mana yang bersangkutan berada. Nanti ada police to police kalau ada perjanjian ekstradisi cepat," ujar dia. *
Komentar