nusabali

Jokowi Didesak Tolak Revisi UU KPK

Kirim surat ke Presiden, Pimpinan KPK minta tak keluarkan Surpres

  • www.nusabali.com-jokowi-didesak-tolak-revisi-uu-kpk

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk menolak revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK.

JAKARTA, NusaBali

Hal itu tertuang dalam petisi yang tertuang dalam situs change.org yang diinisiasi Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo.

Berdasarkan penelusuran cnnindonesia Jumat (6/9), pukul 16.59 WIB setidaknya sudah ada 3.739 orang yang menandatangani petisi dengan judul 'Indonesia Bersih, Presiden Tolak Revisi UU KPK!' tersebut.

Henri menilai revisi UU KPK merupakan langkah mundur pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, kata dia, pada Rapat Paripurna (5/9) DPR RI secara "diam-diam" menyepakati akan merevisi kembali UU KPK yang diambil dalam waktu hanya lima menit tanpa dibacakan pendapat masing-masing fraksi.

“RUU revisi UU KPK ini merupakan produk lama (2016) setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas [Program Legislasi Nasional] tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019,”tulis Henri dalam petisi tersebut.

Menurutnya revisi UU KPK ini berpotensi cacat hukum. Hal itu lantaran suatu Rancangan Undang-undang (RUU), harus disepakati terlebih dahulu untuk ditambahkan dalam Prolegnas tahunan.

Berdasarkan Pasal 45 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan penyusunan RUU harus dilakukan berdasarkan Prolegnas.

“Proses pengusulan RUU KPK saat ini juga dilakukan secara tertutup dalam waktu relatif singkat di internal Baleg DPR RI. Oleh karenanya, selain berpotensi melanggar prosedur, pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan partisipasi publik secara memadahi untuk upaya pemberantasan korupsi ke depan,” tulis Subagio.

Sementara itu Pimpinan KPK memastikan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Jumat (6/9).

"Surat sudah dikirim," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat (6/9) seperti dilansir kompas.

Dalam surat yang ditandangani oleh lima pimpinan KPK itu, lembaga antirasuah meminta Jokowi mendengar dan mempertimbangkan pendapat para ahli dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi ihwal RUU KPK yang diusulkan DPR. KPK meminta Presiden tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang merupakan tanda persetujuan pemerintah membahas RUU KPK itu dengan DPR. "Mohon Presiden tidak mengirimkan Surpres," kata Agus.
 
Secara garis besar dalam draf revisi UU KPK terdapat poin yang krusial seperti Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, hingga kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara. Atas hal itu Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Jokowi tidak membiarkan KPK mati.

Selain aksi petisi, ratusan pegawai KPK juga menolak revisi UU KPK di lobi gedung KPK kemarin. Mereka berpakaian serba hitam dengan membawa poster dan payung. Pegawai KPK yang mengenakan serba hitam berbaris membawa payung bertulisan ' Tolak RUU KPK' dan 'Pelanggar Etik Dilarang Masuk KPK'. Sedangkan yang lainnya membawa poster bertulisan 'Save KPK' hingga 'Pak Jokowi Dimana?'

Di depan pintu masuk, pegawai KPK membentangkan garis pita berwarna hitam-merah bertulisan 'Dilarang Melewati Batas Pelanggar Etik'. Mereka juga sembari bernyanyi di atas panggung. *

Komentar