Mahkamah Partai Dikabarkan Tolak Tuduhan ke Somvir
Guru Yoga asal India, Dr Somvir, yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Bali periode 2019-2024, dari Partai NasDem Dapil Buleleng, akhirnya terbebas dari semua tuduhan pelanggaran Pileg 2019 lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Sidang Mahkamah Partai kabarnya telah mengeluarkan keputusan yang menolak semua tuduhan pelanggaran yang dilaporkan oleh 6 Caleg DPRD Bali dari NasDem.
Dr Somvir dilaporkan ke Mahkamah Partai oleh 6 Caleg DPRD Bali dari NasDem, pada 25 Juli 2019 lalu. Mereka 6 Caleg NasDem, yakni I Made Teja (Caleg Nomor Urut 3), Nyoman Mudita (Caleg Nomor Urut 4), Nyoman Tirtawan (Caleg Nomor Urut 5), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (Caleg Nomor Urut 7), Made Arjaya (Caleg Urut 8) dan I Made Westra (Caleg Nomor Urut 11), mengadukan Somvir dengan berbagai tuduhan mulai dari money politic, pelibatan anak-anak dalam Pileg 2019, hingga tuduhan pelanggaran AD/ART Partai.
Aksi Somvir yang dituduhkan itu dinilai telah menggerus suara caleg NasDem lainnya. Namun, semua tuduhan tersebut kandas karena tidak terbukti. Informasi yang dihimpun, dari beberapa tuduhan yang disampaikan oleh 6 Caleg NasDem, Mahkamah Partai hanya sidangkan masalah tuduhan beralihnya suara Caleg ke Dr Somvir.
Namun, perselisihan tentang perolehan suara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena selisih suara yang terjadi cukup jauh. Dalam perselisihan perolehan suara, Sidang Mahkamah Partai dapat menindaklanjuti ketika terjadi selisih maksimal 500 suara.
Sedangkan selisih suara yang didapat oleh Dr Somvir dengan Caleg lainnya mencapai ribuan. Hasil Pileg 2019, Dr Somvir meraih suara terbanyak dengan 11.898 suara, sedangkan suara terbanyak kedua diperoleh Caleg atas nama Nyoman Tirtawan dengan perolehan 7.785 suara. Berkat perolehan di atas 11 ribu suara, Dr Somvir melenggang ke DPRD Bali.
Dr Somvir yang dikonfirmasi, Minggu (8/9) mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Partai terkait dengan pengaduan yang disampaikan 6 Caleg NasDem. Dia pun akan menerima apapun hasil keputusan dari Mahkamah Partai.
“Maaf saya belum dapat informasinya, dan belum ada keputusannya juga. Saya berharap semua pihak dapat menghormati apapun keputusannya nanti. Dan tidak lagi mempermasalahkan keputusan itu,” kata politisi yang tinggal di Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo. Dia mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Partai terkait dengan kasus perselisihan antar kader NasDem. “Waduh saya belum tahu, karena keputusan itu kan diambil di Jakarta. Bukan di sini (di Bali, red),” aku politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.
Menurut Suparjo, melihat ketentuan yang ada, perselisihan dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai bila terjadi selisih suara yang tidak terlalu jauh. Disebutkan, selisih suara yang dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai berkisar antara 50 sampai 500 suara. “Kalau mengacu dari ketentuan itu, sepertinya permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena saya lihat selisih suara yang terjadi sangat jauh. Ya tapi saya belum tahu isi keputusannya,” kata Suparjo. *k19
Dr Somvir dilaporkan ke Mahkamah Partai oleh 6 Caleg DPRD Bali dari NasDem, pada 25 Juli 2019 lalu. Mereka 6 Caleg NasDem, yakni I Made Teja (Caleg Nomor Urut 3), Nyoman Mudita (Caleg Nomor Urut 4), Nyoman Tirtawan (Caleg Nomor Urut 5), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (Caleg Nomor Urut 7), Made Arjaya (Caleg Urut 8) dan I Made Westra (Caleg Nomor Urut 11), mengadukan Somvir dengan berbagai tuduhan mulai dari money politic, pelibatan anak-anak dalam Pileg 2019, hingga tuduhan pelanggaran AD/ART Partai.
Aksi Somvir yang dituduhkan itu dinilai telah menggerus suara caleg NasDem lainnya. Namun, semua tuduhan tersebut kandas karena tidak terbukti. Informasi yang dihimpun, dari beberapa tuduhan yang disampaikan oleh 6 Caleg NasDem, Mahkamah Partai hanya sidangkan masalah tuduhan beralihnya suara Caleg ke Dr Somvir.
Namun, perselisihan tentang perolehan suara tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena selisih suara yang terjadi cukup jauh. Dalam perselisihan perolehan suara, Sidang Mahkamah Partai dapat menindaklanjuti ketika terjadi selisih maksimal 500 suara.
Sedangkan selisih suara yang didapat oleh Dr Somvir dengan Caleg lainnya mencapai ribuan. Hasil Pileg 2019, Dr Somvir meraih suara terbanyak dengan 11.898 suara, sedangkan suara terbanyak kedua diperoleh Caleg atas nama Nyoman Tirtawan dengan perolehan 7.785 suara. Berkat perolehan di atas 11 ribu suara, Dr Somvir melenggang ke DPRD Bali.
Dr Somvir yang dikonfirmasi, Minggu (8/9) mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Partai terkait dengan pengaduan yang disampaikan 6 Caleg NasDem. Dia pun akan menerima apapun hasil keputusan dari Mahkamah Partai.
“Maaf saya belum dapat informasinya, dan belum ada keputusannya juga. Saya berharap semua pihak dapat menghormati apapun keputusannya nanti. Dan tidak lagi mempermasalahkan keputusan itu,” kata politisi yang tinggal di Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD NasDem Buleleng, Made Suparjo. Dia mengaku belum mengetahui keputusan Mahkamah Partai terkait dengan kasus perselisihan antar kader NasDem. “Waduh saya belum tahu, karena keputusan itu kan diambil di Jakarta. Bukan di sini (di Bali, red),” aku politisi asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.
Menurut Suparjo, melihat ketentuan yang ada, perselisihan dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai bila terjadi selisih suara yang tidak terlalu jauh. Disebutkan, selisih suara yang dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai berkisar antara 50 sampai 500 suara. “Kalau mengacu dari ketentuan itu, sepertinya permohonan itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena saya lihat selisih suara yang terjadi sangat jauh. Ya tapi saya belum tahu isi keputusannya,” kata Suparjo. *k19
1
Komentar