Akademisi Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK
Sejumlah elemen akademisi dari berbagai universitas menyerukan penolakan terhadap rencana revisi undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
SEMARANG, NusaBali
Di antaranya, akademisi Universitas Diponegero (Undip) Semarang, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan puluhan universitas lain di Indonesia.
Di Semarang, akademisi membubuhkan tanda tangan mereka pada petisi penolakan revisi UU KPK. Penggalangan tanda tangan untuk petisi tersebut dilakukan di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, Tembalang, Semarang mulai Senin (9/9).
Dukungan tanda tangan menolak revisi UU KPK ini dibubuhkan dalam sebuah kain putih sepanjang 10 meter. Tak hanya Dosen dan Staf Pengajar, sejumlah mahasiswa pun diijinkan untuk menorehkan tanda tangan penolakannya terhadap revisi UU KPK.
"Ini bentuk petisi kami dalam menolak revisi UU KPK. Kami buka selama dua hari, hari ini dan besok, yang kemudian akan bawa ke ke Presiden Jokowi", ungkap Pembantu Rektor I Undip Budi Setiyono kepada wartawan di Kampus FISIP Undip, Semarang, Senin (9/9).
Ia menyatakan petisi Undip menolak revisi UU KPK inipun juga akan diviralkan ke media sosial agar publik juga tahu dan ikut merespon memberikan penolakannya terhadap revisi UU KPK.
"Supaya publik tahu dan ikut merespon menolak revisi UU KPK", tambahnya.
Senada dengan Budi, Pengamat Politik yang juga Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIP Undip Teguh Yuwono meminta DPR dan Jokowi agar berpikir jernih dengan tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK yang dinilai lebih banyak mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Jelas kok, ada beberapa poin yang arahnya melemahkan KPK. DPR harus ingat, bila tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sangat tinggi. Bila DPR nekad, dipastikan DPR dan Parpol akan kehilangan kepercayaan publik. Demikian juga dengan Presiden Jokowi bila tidak tegas menolak revisi UU KPK", terang Teguh.
Selain itu, di Yogyakarta, ratusan dosen UGM pun membubuhkan tanda tangan pada petisi seruan penolakan revisi UU KPK. Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.
"Itu spontanitas dari semua teman-teman, prihatin atas situasi yang terjadi. Itu (petisi) dibuat secara kebersamaan saja. Dari UGM sudah ada 207 dosen," kata Sigit dilansir cnnindonesia, Senin (9/9).
Sigit menjelaskan tindakan itu ditempuh lantaran dirinya melihat revisi UU KPK dipenuhi pasal-pasal yang ke depannya bakal melemahkan fungsi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pembentukan dewan pengawas, independensi KPK yang terancam, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
Sementara itu, dilansir Antara, 1.195 dosen dari 27 universitas di Indonesia menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Hingga Senin pagi, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut," kata Dosen Fakultas Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo.*
Di Semarang, akademisi membubuhkan tanda tangan mereka pada petisi penolakan revisi UU KPK. Penggalangan tanda tangan untuk petisi tersebut dilakukan di Kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip, Tembalang, Semarang mulai Senin (9/9).
Dukungan tanda tangan menolak revisi UU KPK ini dibubuhkan dalam sebuah kain putih sepanjang 10 meter. Tak hanya Dosen dan Staf Pengajar, sejumlah mahasiswa pun diijinkan untuk menorehkan tanda tangan penolakannya terhadap revisi UU KPK.
"Ini bentuk petisi kami dalam menolak revisi UU KPK. Kami buka selama dua hari, hari ini dan besok, yang kemudian akan bawa ke ke Presiden Jokowi", ungkap Pembantu Rektor I Undip Budi Setiyono kepada wartawan di Kampus FISIP Undip, Semarang, Senin (9/9).
Ia menyatakan petisi Undip menolak revisi UU KPK inipun juga akan diviralkan ke media sosial agar publik juga tahu dan ikut merespon memberikan penolakannya terhadap revisi UU KPK.
"Supaya publik tahu dan ikut merespon menolak revisi UU KPK", tambahnya.
Senada dengan Budi, Pengamat Politik yang juga Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIP Undip Teguh Yuwono meminta DPR dan Jokowi agar berpikir jernih dengan tidak meneruskan pembahasan revisi UU KPK yang dinilai lebih banyak mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
"Jelas kok, ada beberapa poin yang arahnya melemahkan KPK. DPR harus ingat, bila tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sangat tinggi. Bila DPR nekad, dipastikan DPR dan Parpol akan kehilangan kepercayaan publik. Demikian juga dengan Presiden Jokowi bila tidak tegas menolak revisi UU KPK", terang Teguh.
Selain itu, di Yogyakarta, ratusan dosen UGM pun membubuhkan tanda tangan pada petisi seruan penolakan revisi UU KPK. Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.
"Itu spontanitas dari semua teman-teman, prihatin atas situasi yang terjadi. Itu (petisi) dibuat secara kebersamaan saja. Dari UGM sudah ada 207 dosen," kata Sigit dilansir cnnindonesia, Senin (9/9).
Sigit menjelaskan tindakan itu ditempuh lantaran dirinya melihat revisi UU KPK dipenuhi pasal-pasal yang ke depannya bakal melemahkan fungsi kinerja lembaga antirasuah tersebut. Misalnya, pembentukan dewan pengawas, independensi KPK yang terancam, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
Sementara itu, dilansir Antara, 1.195 dosen dari 27 universitas di Indonesia menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Hingga Senin pagi, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut," kata Dosen Fakultas Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo.*
1
Komentar