TKI Menang Gugatan Lawan Bank Mandiri
Diminta Mengganti Isi Safety Box milik TKI yang Hilang
Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Agus Wiryono Medianto, 38 memenangkan gugatan melawan Bank Mandiri atas pembukaan brankas (safety box) yang berisi uang tunai dan tabungan Rp 500 juta lebih dan surat-surat berharga senilai miliaran tanpa ijin pemiliknya.
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusan Bank Mandiri diwajibkan mengganti seluruh isi safety boks milik penggugat yang hilang.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar Senin (9/9), majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menyatakan Bank Mandiri telah melakukan kelalaian dan melanggar azas-azas kehati-hatian dalam perbankan. Dalam putusannya, hakim meminta Bank Mandiri bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh isi safety boks milik penggugat yang berisi uang tunai dan tabungan Rp 500 juta lebih dan surat berharga berupa sertifikat tanah di Jimbaran seluas 3,5 are dan surat-surat lainnya. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” tutup Esthar dalam putusannya.
Terungkap, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item.
Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia. Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. “Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat,” ujar hakim dalam satu pertimbangannya.
Usai sidang, kuasa hokum penggugat Carlie Usfunan SH, MH mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar yang memenangkan gugatan kliennya atas kelalaian yang dilakukan Bank Mandiri. Ia berharap Bank Mandiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan segera menyelesaikan pengembalian hak milik kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar. “Kami hanya minta hak klien kami dikembalikan sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W yang hadir dalam sidang enggan berkomentar ketika ditanya tanggapan putusan majelis hakim tersebut. “Saya akan koodinasi ke kantor dulu. Nanti pihak Bank Mandiri yang akan memberi keterangan,” ujarnya ketika ditemui usai sidang. *rez
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar Senin (9/9), majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menyatakan Bank Mandiri telah melakukan kelalaian dan melanggar azas-azas kehati-hatian dalam perbankan. Dalam putusannya, hakim meminta Bank Mandiri bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh isi safety boks milik penggugat yang berisi uang tunai dan tabungan Rp 500 juta lebih dan surat berharga berupa sertifikat tanah di Jimbaran seluas 3,5 are dan surat-surat lainnya. “Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini,” tutup Esthar dalam putusannya.
Terungkap, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening di Bank Mandiri cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 penggugat asal Ujung Pandang ini melakukan penyewaan brankas (deposit box) dengan nomor SDB 102. Dalam safety boks tersebut berisi uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item.
Selanjutnya, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Parahnya lagi, safety box tersebut dibuka pihak Bank Mandiri berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia. Pengambilan isi safety box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci safety box yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya lagi, brankas dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. “Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat,” ujar hakim dalam satu pertimbangannya.
Usai sidang, kuasa hokum penggugat Carlie Usfunan SH, MH mengapresiasi putusan hakim PN Denpasar yang memenangkan gugatan kliennya atas kelalaian yang dilakukan Bank Mandiri. Ia berharap Bank Mandiri tidak melakukan upaya hukum lanjutan dan segera menyelesaikan pengembalian hak milik kliennya sesuai putusan majelis hakim PN Denpasar. “Kami hanya minta hak klien kami dikembalikan sesuai amar putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” tegasnya.
Sementara itu, Legal Bank Mandiri, I Wayan Gede Pradnyana W yang hadir dalam sidang enggan berkomentar ketika ditanya tanggapan putusan majelis hakim tersebut. “Saya akan koodinasi ke kantor dulu. Nanti pihak Bank Mandiri yang akan memberi keterangan,” ujarnya ketika ditemui usai sidang. *rez
Komentar