Duo Mucikari Divonis 5 Tahun
Ditambah Ganti Rugi untuk 5 Korban Anak Rp 144 Juta
Dua mucikari yang terlibat penjualan anak di bawah umur, yaitu Ni Komang Suciwati alias Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Senin (9/9).
DENPASAR, NusaBali
Selain hukuman pidana, keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5 korban di bawah umur berupa uang sebesar Rp 144.192.000.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan, Ni Made Purnami, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dakwaan ketiga penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 75 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” tegas Purnami membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5 korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban masing-masing berinsial PS, 17, sebesar Rp31.579.000, AA, 15, sebesar Rp 4.650.000, DH, 18, sebesar Rp 37.645.000, NANP, 15, sebesar Rp 65.850.000, dan NW, 16, sebesar Rp 4.450.000.
Pembayaran restitusi ini ditanggung oleh kedua terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti pembayaran restitusi. “Apabila tidak ada harta benda diganti dengan 3 bulan pidana penjara,” lanjut hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali didampingi oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1) lalu.
Dua tersangka ditangkap, yaitu Bu Komang Suci dan Mami Wayan. Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata. *rez
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan, Ni Made Purnami, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dakwaan ketiga penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan. Ditambah denda Rp 75 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” tegas Purnami membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi atau ganti rugi bagi 5 korban berupa uang sebesar Rp 144.192.000. Dengan rincian, untuk korban masing-masing berinsial PS, 17, sebesar Rp31.579.000, AA, 15, sebesar Rp 4.650.000, DH, 18, sebesar Rp 37.645.000, NANP, 15, sebesar Rp 65.850.000, dan NW, 16, sebesar Rp 4.450.000.
Pembayaran restitusi ini ditanggung oleh kedua terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang sebagai pengganti pembayaran restitusi. “Apabila tidak ada harta benda diganti dengan 3 bulan pidana penjara,” lanjut hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tegas JPU.
Kasus ini terungkap berawal dari salah seorang anak yang melarikan diri tempatnya dieksploitasi dan melapor ke Polda Bali didampingi oleh petugas P2TP2A Denpasar. Akhirnya Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil menungkap dan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jalan Raya Sekar Waru, Nomor 3B Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan. Jumat (4/1) lalu.
Dua tersangka ditangkap, yaitu Bu Komang Suci dan Mami Wayan. Terungkap dalam dakwaan JPU, Bu Komang Suci dan Mami Wayan memiliki perannya masing-masing. Bu Komang Suci berperan sebagai penyalur perempuan PSK untuk dikerjakan di tempat Mami Wayan yang beralamat di Jalan Sekar Waru No 3B Denpasar yang terkenal dengan nama Aqurium 3B.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi tubuh para korban yang masih dibawah umur ini. Akibatanya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta tengah menanti keduanya di depan mata. *rez
1
Komentar