Bocah di Bogor Disodomi Lalu Dibunuh
Seorang bocah laki-laki berinisial M (11) ditemukan tewas di sebuah kebun di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
BOGOR, NusaBali
Polisi menyebut korban dibunuh setelah sebelumnya disodomi oleh pelaku berinisial J (35). "Pada tanggal 3 Agustus 2019, korban pamit ke orang tuanya untuk melaksanakan istigosah sekitar pukul 20.00 WIB, tapi tidak kembali," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/9).
Hingga akhirnya pada Minggu (4/8) korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun di Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor. Saat ditemukan terdapat sejumlah kejanggalan, yaitu di tangannya ada bekas luka seperti bekas gigitan, juga di leher ada bekas jeratan.
Polisi kemudian melakukan autopsi. Keluarga sempat menolak, namun akhirnya memberikan izin untuk autopsi sehingga makam korban dibongkar. Dari hasil autopsi, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat dibunuh. Polisi lalu menyelidiki pembunuhan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kita melakukan penyelidikan, kasus ini terungkap tanggal 3 (September) kemarin, pelaku berhasil ditangkap di Garut, Jawa Barat," ujar Dikcy.
Dicky mengatakan, korban mengalami kekerasan seksual. Pelaku kerap mempertontonkan video mesum saat melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Jadi pelaku memperlihatkan video mesum sambil melakukan kekerasan seksual," kata Kapolsek Babakan Madang AKP Silvia Rosa di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Senin (9/9).
"Motif dari pelaku adalah kekerasan seksual. Di mana pelaku memiliki orientasi seksual, korban dilakukan hubungan sodomi sebanyak 3 kali. Ini yang ketiga kali," tutur Dicky.
Karena tidak diberi uang, korban kemudian marah. Dia mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua.
"Pada kejadian ketiga (dijanjikan) Rp 20 ribu. Tapi ternyata setelah disodomi, tersangka nggak punya uang," ucap Silvi.
Karena korban ingin mengadukan kejadian tersebut, pelaku gelap mata. Kemudian membunuh korban. Korban saat itu berniat lari. Namun pelaku kemudian menjeratnya dengan kain sarung yang dibawa korban.
"Akhirnya (korban) mau lari, dijerat lah korban dengan kain sarung. Kemudian karena korban memberontak, digigit tangannya," jelasnya.
Pelaku saat ini pelaku ditahan di Polres Bogor. Pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. *
Hingga akhirnya pada Minggu (4/8) korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun di Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor. Saat ditemukan terdapat sejumlah kejanggalan, yaitu di tangannya ada bekas luka seperti bekas gigitan, juga di leher ada bekas jeratan.
Polisi kemudian melakukan autopsi. Keluarga sempat menolak, namun akhirnya memberikan izin untuk autopsi sehingga makam korban dibongkar. Dari hasil autopsi, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat dibunuh. Polisi lalu menyelidiki pembunuhan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kita melakukan penyelidikan, kasus ini terungkap tanggal 3 (September) kemarin, pelaku berhasil ditangkap di Garut, Jawa Barat," ujar Dikcy.
Dicky mengatakan, korban mengalami kekerasan seksual. Pelaku kerap mempertontonkan video mesum saat melakukan kekerasan seksual kepada korban.
"Jadi pelaku memperlihatkan video mesum sambil melakukan kekerasan seksual," kata Kapolsek Babakan Madang AKP Silvia Rosa di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Senin (9/9).
"Motif dari pelaku adalah kekerasan seksual. Di mana pelaku memiliki orientasi seksual, korban dilakukan hubungan sodomi sebanyak 3 kali. Ini yang ketiga kali," tutur Dicky.
Karena tidak diberi uang, korban kemudian marah. Dia mengancam akan melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua.
"Pada kejadian ketiga (dijanjikan) Rp 20 ribu. Tapi ternyata setelah disodomi, tersangka nggak punya uang," ucap Silvi.
Karena korban ingin mengadukan kejadian tersebut, pelaku gelap mata. Kemudian membunuh korban. Korban saat itu berniat lari. Namun pelaku kemudian menjeratnya dengan kain sarung yang dibawa korban.
"Akhirnya (korban) mau lari, dijerat lah korban dengan kain sarung. Kemudian karena korban memberontak, digigit tangannya," jelasnya.
Pelaku saat ini pelaku ditahan di Polres Bogor. Pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. *
1
Komentar