nusabali

Gara-gara Renovasi Pura, Klian Disidang

Terdakwa Tak Pernah Menikmati Uang Kerugian Negara

  • www.nusabali.com-gara-gara-renovasi-pura-klian-disidang

Meski tidak pernah menikmati uang hasil korupsi, namun Klian Pura Dalem Kebon, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Kabupaten Badung, I Made Redi, 49, tetap diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (10/9).

DENPASAR, NusaBali

Terdakwa Redi diduga melakukan pertanggungjawaban fiktif dalam renovasi pura yang merugikan keuangan negara Rp 116 juta tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Yuda menjerat terdakwa dengan tiga pasal. Yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 188 UU Tipikor (dakwaan primer) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama (dakwaan subsider) atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Disebutkan, perkara ini berawal dari rencana merenovasi Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Carangsari, Petang. Warga yang melakukan rapat lalu sepakat akan mengajukan dana hibah ke Pemkab Badung. “Saksi I Made Suweca meminta terdakwa menemui I Made Oka Suadnyana, anggota Komisi I DPRD Badung dari Fraksi Golkar periode 2014 – 2019 untuk memfasilitasi bantuan,” lanjut JPU.

Akhirnya dana hibah disetujui dan cair Rp 200 juta. Bukannya digunakan merenovasi pura, uang itu malah diserahkan terdakwa ke I Made Suweca yang membagikannya kepada beberapa kerabatnya. Lalu saksi Suweca memiliah menjadi dua bagian, Rp 90 juta dan Rp 110 juta. Uang sebesar Rp 90 juta diberikan kepada terdakwa untuk digunakan merenovasi pura. Sedangkan uang Rp 110 juta dipegang saksi Suweca.

Uang Rp 110 juta itu lantas dibawa Suweca dan diambil Rp 10 juta. Sisanya Rp 100 juta akan diserahkan ke Oka Suadnyana sebagai pihak yang memfasilitasi bantuan. “Namun, uang Rp 100 juta yang dikuasai Suweca tidak pernah sampai pada tangan Oka Suadnyana,” urai JPU.

Sementara terdakwa yang menerima Rp 90 juta melakukan renovasi. Dari dana Rp 90 juta, terdakwa  hanya mampu mempertanggungjawabkan sebesar Rp 83.606.000. Namun, pada 4 Januari 2017 terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban menyatakan telah menggunakan dana hibah sebesar Rp 200 juta sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 116.453.000.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya I Putu Gede Darmawan dkk, menyatakan menerima dakwaan JPU. Sidang selanjut dengan agenda pembuktian dilakukan pekan depan. *rez

Komentar