nusabali

Ekspor Produk Perikanan Jeblok

  • www.nusabali.com-ekspor-produk-perikanan-jeblok

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali  menilai, kemerosotan ekspor produk perikanan, karena beberapa faktor. Diantaranya, faktor iklim atau musim, yang berpengaruh pada stok bahan baku,  armada dan lainnya.

DENPASAR, NusaBali

Kondisi industri produk perikanan Bali kian memperihatinkan. Indikasi itu ditunjukkan dengan anjloknya volume dan nilai ekspor produk perikanan Bali pada Semester I 2019,  Januari- Juni 2019 dibanding dengan Januari-Juni 2018. Tingkat penurunannya terbilang drastis.

Untuk volume merosot  minus 12,34 persen. Penurunan volume ekspor praktis berpengaruh pada nilai ekspor, yakni anjlok sampai  minus 57,21 persen. Sedangkan dari 11 item komoditas ekspor produk perikanan, empat diantaranya tumbuh positif, yakni ikan kaleng, cumi-cumi, kerapu, dan udang. Sedang tujuh lainnya,ekspornya tumbuh negatif alias jeblok

Ekspor tuna segar  volumenya turun minus 53,15 persen yang berakibat penurunan nilai hingga  minus 77,02 persen. Kemudian tuna beku, volume ekpsor turun 21,02 persen  kemudian volumenya meluncur dalam  hingga  minus 76,68 persen.Total untuk ekspor tuna turun minus 40,28 persen(volume) dan minus 68,60 persen (nilai ekspor).

Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali  tidak banyak memberi penjelasan terkait merosotnya ekspor produk perikanan. Namun, beberapa faktor menjadi penyebab. Diantaranya, faktor iklim atau musim, yang berpengaruh pada stok bahan baku,  armada dan lainnya.

Lalu skspor ikan kalengnya diantaranya. Keterbatasan bahan baku, yakni lemuru atau ikan sarden kerap paling sering menjadi penyebab. Walaupun pada Januari-Juni 2019, ekspor ikan kaleng tumbuh positif 48,91 persen (volume), 31,74 persen (nilai).

Sedang ekspor penurunan volume ekspor diperkirakan karena faktor armada. Terutama  berkaitan dengan transshipment atau alih muatan kapal penangkap (tuna) ke kapal pengangkut.

“Sekarang pengalihan muatan (tuna) di tengah laut, kan sudah dilarang,” ujar Kabid Perikanan Budidaya Pengawasan Pengolahan dan Pemasaran Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Ir Anak Agung Gde Agung Sanjaya, Selasa (10/9).

Pelarangan pengalihan muatan (ikan) di tengah laut, mewajibkan kapal penangkap tuna membongkar sendiri tangkapannya ke dermaga. Artinya usai menangkap, merapat ke dermaga untuk bongkar muatan. Usai bongkar tuna, baru melaut lagi untuk menangkap tuna.

“Kalau dulu ada kapal yang khusus menangkap, kemudian ada kapal yang khusus menampung dan mengangkut ke darat,” kata pejabat asal kota Bangli itu.

Terangnya kapal penangkap bisa dalam waktu yang lama khusus melakukan penangkapan, karena hasil tangkapan sudah diangkut kapal penyangga  atau transshipment.  “Selain mengambil ikan, kapal penyangga juga membawa logistik untuk kebutuhan di kapal penangkap,” kata Agung Sanjaya.  

Sebelumnya, Indonesia melarang transshipment  berdasarkan Permen No 57/Permen-KP/2014, tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012. ransshipment  diduga sebagai modus pencurian ikan , dengan memindahkan ikan hasil tangkapan di tengah laut.

Namun Gung Sanjaya, panggilan akrab AAG Agung Sanjaya, menepis kemungkinan menyusutnya populasi penyebab merosotnya ekspor tuna. *K17.

Komentar