nusabali

BPBD Apresisiasi Larangan Mendaki Gunung Agung

  • www.nusabali.com-bpbd-apresisiasi-larangan-mendaki-gunung-agung

BPBD Karangasem mengapresiasi larangan mendaki Gunung Agung yang dikeluarkan oleh Desa Adat Pucang, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

AMLAPURA, NusaBali

Namun BPBD kebingungan mencari referensi larangan mendaki Gunung Agung, apakah larangan itu tertulis atau hanya kesepakatan secara lisan. Pararem Desa Adat Pucang sangat bersinergi dengan pemerintah yang juga keluarkan larangan mendaki Gunung Agung saat berstatus awas dan siaga.

Ida Bagus Ketut Arimbawa mengaku telah mendengar larangan mendaki Gunung Agung oleh krama Desa Adat Pucang sekitar dua minggu lalu. Bagi yang ketahuan mendaki, baik warga lokal maupun asing kena denda Rp 1 juta. Uang tersebut masuk kas desa. Denda Rp 1 juta juga diberlakukan bagi warga yang ketahuan mencuri kayu hutan di lereng Gunung Agung. Jika semua desa yang mewilayahi Gunung Agung mengeluarkan pararem seperti itu, maka Gunung Agung akan aman dan terjaga. “Makanya saya mau cari tahu, apakah larangan mendaki Gunung Agung oleh Desa Adat Pucang tertulis atau hanya lisan. Pararem itu sangat bersinergis dengan program pemerintah,” jelas Kalak BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, Selasa (10/9).

Menurut Ida Bagus Ketut Arimbawa, tidak selamanya berlaku larangan mendaki Gunung Agung mengacu pararem. Beda dengan larangan mencuri kayu hutan di wilayah Desa Adat Pucang, tetap berlaku dan tetap dikenai denda bagi pelanggar. “Ini contoh yang baik agar bisa diikuti desa adat lainnya. Selain hutan jadi lestari, tidak ada warga mendaki di saat status siaga, karena masih membahayakan,” tuturnya. Dikatakan, BPBD sangat berkepentingan berkoordinasi dengan Bendesa Adat Pucang terkait larangan mendaki Gunung Agung. Apalagi belakangan ini, banyak wisatawan yang mendaki secara diam-diam sehingga membuat repot relawan melakukan evakuasi.

Larangan mendaki Gunung Agung efektif diberlakukan sejak Agustus 2018 melalui paruman Desa Adat Pucang di Pura Puseh yang dipimpin Bendesa Adat Pucang, I Wayan Sukerta. Pamangku di Pura Dukuh Bujangga yang juga Kelian Banjar Pucang, Jro Bawati Kariarta, membenarkan berlaku larangan mendaki Gunung Agung. Larangan mendaki Gunung Agung tergantung pemerintah. Kapan larangan mendaki Gunung Agung dicabut dan status Gunung Agung diturunkan, saat itu pararem di Desa Adat Pucang mengikuti. *k16

Komentar