Tim Gabungan Sidak Usaha Pencaplok Tanah Negara
Tim gabungan dari Pemkab Gianyar dan Pemprov Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasan warga yang memanfaatkan atau mencaplok tanah negara (TN) di sepanjang Jalan Bypass Prof IB Mantra, Rabu (11/9).
GIANYAR, NusaBali
Tim menemukan sembilan pelanggaran. Dari sembilan itu, tiga diberikan surat peringatan pertama (SP1), tiga SP2 dan tiga surat pernyataan mau membongkar bangunan sendiri. Bahkan ada warga yang melanggar dan membandel sehingga harus dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut.
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, didampingi Kabid Satpol PP Gianyar Agung Putra mengatakan tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Gianyar, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Gianyar, dan Balai Besar Jalan Nasional. Sidak di sepanjang Jalan Bypass Prof IB Mantra.
Petugas gabungan turun sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Kata Watha, tiga pelanggar diberikan SP2 karena sebelumnya sudah diberikan SP1. Namun teguran melalui SP1 tidak dihiraukan. Mereka yang diberikan SP2 yakni Hardy di wilayah Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Karena perusahaan ini membangun toko di sempadan Jalan Bypas Prof IB Mantra. Selain itu, Ketut Sunarta di wilayah Desa Sukawati, karena menaruh bahan bangunan Gasebo di badan jalan bypass itu. I Wayan Mardiana, salah seorang notaris di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, karena bangunannya melanggar sempadan jalan setempat.”Mereka yang diberikan SP2 sebelumnya sudah diberikan SP1. Namun hingga kini para pelanggar tidak mau membongkar sendiri, sehingga diberikan SP2,”katanya.
Tim gabungan juga memperingatkan pelanggar dengan SP1. Mereka yakni Dewa Putra yang membuat usaha di atas tanah negara di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Demikian juga Bambang Wahyudi asal Jember melakukan bisnis warung nasi diatas tanah negara. Ada juga Iriawan diberikan SP1 karena membangunan melewati sempadan jalan Bypass Prof IB Mantra.
Selain memberikan SP 1 dan SP2, petugas gabungan juga memberikan surat pertanyataan kepada 3 pelanggar yang mengaku sanggup atau bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Mereka yang diberikan surat pernyataan yakni Ketut Manda yang mencaplok tanah negara untuk garasi mobil. Manda bersedia membongkar sendiri bangunan garasinya. Demikian juga Ketut Sarjana di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar, pengusaha sanggah berbahan batu hitam. Dia membuat surat pernyataan untuk menghadap kepada Satpol PP Gianyar. Wayan Suardana juga membuat surat pernyataan untuk menggeser bangunan usaha massagenya karena di atas tanah negara di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Warga tersebut melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP Gianyar juga menertibkan pasilitas umum di wilayah Banjar Gentong, Desa/Kecamatan Tegallalang dan wilayah Banjar Andong, Desa Peliatan, Ubud.*nvi
Kasatpol PP Gianyar I Made Watha, didampingi Kabid Satpol PP Gianyar Agung Putra mengatakan tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Gianyar, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Gianyar, dan Balai Besar Jalan Nasional. Sidak di sepanjang Jalan Bypass Prof IB Mantra.
Petugas gabungan turun sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 14.00 Wita. Kata Watha, tiga pelanggar diberikan SP2 karena sebelumnya sudah diberikan SP1. Namun teguran melalui SP1 tidak dihiraukan. Mereka yang diberikan SP2 yakni Hardy di wilayah Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Karena perusahaan ini membangun toko di sempadan Jalan Bypas Prof IB Mantra. Selain itu, Ketut Sunarta di wilayah Desa Sukawati, karena menaruh bahan bangunan Gasebo di badan jalan bypass itu. I Wayan Mardiana, salah seorang notaris di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, karena bangunannya melanggar sempadan jalan setempat.”Mereka yang diberikan SP2 sebelumnya sudah diberikan SP1. Namun hingga kini para pelanggar tidak mau membongkar sendiri, sehingga diberikan SP2,”katanya.
Tim gabungan juga memperingatkan pelanggar dengan SP1. Mereka yakni Dewa Putra yang membuat usaha di atas tanah negara di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Demikian juga Bambang Wahyudi asal Jember melakukan bisnis warung nasi diatas tanah negara. Ada juga Iriawan diberikan SP1 karena membangunan melewati sempadan jalan Bypass Prof IB Mantra.
Selain memberikan SP 1 dan SP2, petugas gabungan juga memberikan surat pertanyataan kepada 3 pelanggar yang mengaku sanggup atau bersedia membongkar sendiri bangunan yang melanggar. Mereka yang diberikan surat pernyataan yakni Ketut Manda yang mencaplok tanah negara untuk garasi mobil. Manda bersedia membongkar sendiri bangunan garasinya. Demikian juga Ketut Sarjana di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Blahbatuh, Gianyar, pengusaha sanggah berbahan batu hitam. Dia membuat surat pernyataan untuk menghadap kepada Satpol PP Gianyar. Wayan Suardana juga membuat surat pernyataan untuk menggeser bangunan usaha massagenya karena di atas tanah negara di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Warga tersebut melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat. Satpol PP Gianyar juga menertibkan pasilitas umum di wilayah Banjar Gentong, Desa/Kecamatan Tegallalang dan wilayah Banjar Andong, Desa Peliatan, Ubud.*nvi
Komentar