nusabali

Istana Ubah Draf Versi DPR

Supres revisi UU KPK sudah diteken Jokowi

  • www.nusabali.com-istana-ubah-draf-versi-dpr

Presiden Jokowi sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU KPK dan mengirimnya ke DPR

JAKARTA, NusaBali
Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9) seperti dilansir detik.

Supres revisi UU KPK diteken Jokowi setelah pemerintah membaca DIM yang dibuat DPR. "Surpres RUU KPK sudah ditandatangani bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR," ujar Pratikno.

Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo, berharap Presiden Jokowi menolak pembahasan RUU KPK yang diusulkan DPR. Ia pun berdoa agar Jokowi digerakkan hatinya oleh Sang Pencipta.

"Kita tunggu sambil berharap dan kita berdoa kepada Allah semoga Pak Jokowi digerakkan hatinya oleh Allah (agar menolak RUU revisi atas UU KPK)," kata Agus kepada wartawan di Kantor Pukat UGM, Rabu (11/9).

Agus mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi secara resmi apakah Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK ke DPR atau tidak. Oleh karena, ia tak bersedia menduga-duga.

"Saya terus terang nggak bisa menduga-duga ya, karena ini (sikap Presiden) kan pasti terkait dengan partai pendukung ya kan. Apakah kemudian apa sampai Presiden... saya terus terang nggak bisa menduga-duga," tuturnya.

Agus pun belum tahu apa langkah yang akan diambil pimpinan KPK apabila Presiden Jokowi menyetujui RUU KPK. Namun jika hal itu yang terjadi, maka pilihannya akan meminta saran dan masukan dari masyarakat.

"Ya kita nanti kalau misalkan terjadi (RUU KPK disetujui) ya kita tanya rakyat, teman-teman kita yang selalu mendukung kita itu. Karena kan cukup masif dari semua unsur apa yang perlu kita lakukan ya nanti kita diskusikan," sebutnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jokowi harus mempertimbangkan dengan benar sebelum membuat keputusan terkait revisi UU KPK.

"Presiden harus benar-benar mempertimbangkan sebelum memutus terkait rancangan perubahan UU KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (11/9).

Dia mengatakan Jokowi harus tahu kalau sejak awal rencana revisi UU KPK selalu digulirkan untuk memperlemah lembaga antikorupsi itu. Jokowi pun diminta mendengar aspirasi rakyat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi.

Kurnia mengatakan kalau Jokowi menyetujui rencana revisi, aspirasi bebas korupsi itu tak akan tercapai. Bahkan, katanya, kalau pemerintah sepakat untuk merevisi UU KPK maka Jokowi akan mengubur mimpi Indonesia bebas dari korupsi.

"Dengan menyetujui rancangan perubahan KPK maka Presiden akan mengubur mimpi tersebut," ucapnya. *

Komentar